Gambar: Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan (tengah) secara simbolis menyerahkan kunci kendaraan kepada korban, Muslim Sidabutar (dua dari kiri), saat konferensi pers di Mapolres Dairi, Jumat (23/10/2026). Kegiatan tersebut didampingi Kasat Reskrim Iptu Darman Lumbanraja (kiri), Wakapolres Kompol Hadi Sucipto, dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan (kanan), dengan menghadirkan barang bukti belasan unit mobil yang berhasil diamankan dari tersangka penggelapan bermodus sewa kampanye.
DAIRI (Utusan Rakyat) – Bermodus menyewa mobil untuk kebutuhan kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Aceh Tenggara, seorang mantan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berinisial IFG (31) diduga menggelapkan 13 unit mobil rental milik warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Ironisnya, uang hasil penggadaian belasan kendaraan tersebut diakui pelaku digunakan untuk bermain judi.
Kasus yang merugikan pemilik rental ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi. IFG ditangkap ketika diduga berupaya melarikan diri menuju Kota Medan. Polisi turut mengamankan 13 unit mobil yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, didampingi Wakapolres Kompol Hadi Sucipto, Kasat Reskrim Iptu Darman Lumbanraja, dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 25 September 2026.
Saat itu, IFG mendatangi Muslim Sidabutar, pemilik kendaraan rental, di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Dengan dalih membutuhkan kendaraan untuk mendukung operasional kampanye Pilkades di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, IFG mulai menyewa mobil secara bertahap hingga jumlahnya mencapai 13 unit.
Alasan tersebut diduga menjadi cara pelaku untuk meyakinkan korban agar bersedia menyerahkan kendaraan-kendaraannya.
Namun, kepercayaan yang diberikan korban justru diduga disalahgunakan. Alih-alih menggunakan mobil sesuai tujuan yang disampaikan, IFG diduga menggadaikan seluruh kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Uang hasil penggadaian 13 unit mobil tersebut diakui pelaku habis digunakan untuk keperluan pribadi” ujar Kapolres Dairi, Jumat (23/10/2026).
Aksi tersebut mulai terungkap ketika pembayaran uang sewa kendaraan mengalami kemacetan. Merasa curiga, Muslim kemudian berupaya mencari tahu keberadaan mobil-mobil yang sebelumnya disewakan kepada IFG.
Hasilnya, korban mendapati kenyataan bahwa seluruh kendaraan tersebut diduga telah digadaikan kepada pihak lain. Merasa dirugikan, Muslim akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Dairi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/408/X/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi mendeteksi keberadaan IFG yang diduga sedang melarikan diri menuju Kota Medan.
Pelarian IFG akhirnya terhenti di kawasan Jembatan Kembar, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku berhasil kami amankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani proses hukum,” terang Otniel.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan 13 unit mobil yang diduga menjadi objek penggelapan serta satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, IFG dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, sebagaimana disampaikan Kapolres Dairi.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dalam menerima penyewa. Pemeriksaan identitas, kejelasan tujuan penyewaan, serta kelengkapan administrasi dinilai penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan.
Sementara itu, Muslim Sidabutar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Dairi atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dan mengamankan kendaraan-kendaraannya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Dairi yang telah mengamankan pelaku. Mobil saya kini telah kembali,” ungkap Muslim.
Dan kapolres menyerahkan kunci mobil kepada muslim dabutar.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam transaksi penyewaan kendaraan perlu disertai langkah verifikasi yang memadai. Modus yang mengatasnamakan kebutuhan kegiatan politik maupun kepentingan lainnya tetap perlu diperiksa secara cermat agar tidak menjadi celah bagi dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat.
/Clara Siahaan




















































Discussion about this post