Gambar: Direktur Pengawas Teritorial BAPERMEN Sumbar, Hendri Pratama, meninjau langsung lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di Pasaman Barat, Sumbar. Investigasi lapangan mengungkap aktivitas masif yang melibatkan ratusan alat berat dengan pembagian “wilayah koordinasi” tertentu, bahkan beroperasi di dekat markas kepolisian. BAPERMEN mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum pusat karena aktivitas PETI tersebut dinilai telah merusak lingkungan secara masif dan melanggar hukum.
Pasaman Barat (Utusan Rakyat) – Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Provinsi Sumatera Barat, Hendri Pratama, turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Pasaman Barat.
Dalam peninjauan tersebut, Hendri mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung secara masif dan terorganisir.
“Setelah kami cek langsung ke lapangan, memang benar aktivitas tambang emas ilegal ini sangat banyak dan terkesan dibiarkan. Bahkan ada dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi,” ujar Hendri Pratama di lokasi.
Seorang pekerja alat berat yang enggan disebutkan namanya membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa aktivitas PETI di Pasaman Barat semakin parah dan dilakukan tanpa memperhatikan aspek hukum maupun dampak lingkungan.
Ironisnya, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas PETI tersebut bahkan berlangsung tidak jauh dari kantor kepolisian, tepatnya di belakang Mapolsek Ranah Bantahan.
Lebih lanjut, informasi yang dihimpun tim BAPERMEN menyebutkan adanya pembagian wilayah tambang ilegal yang diduga dikuasai oleh oknum dari dua institusi penegak hukum. Wilayah utara yang meliputi Kecamatan Ranah Bantahan dan Silaping disebut-sebut sebagai “wilayah loreng”, sementara wilayah selatan seperti Kecamatan Pasaman, Talamau, dan Gunung Tuleh dikenal sebagai “wilayah coklat”.
Di wilayah selatan, titik-titik tambang tersebar di Rimbo Canduang, Tombang (Talu), serta Kenagarian Kiawai (Astra). Sementara di wilayah utara, aktivitas tambang didominasi alat berat mini dengan jumlah yang diperkirakan lebih dari 70 unit.
Adapun di lokasi Tombang Talu, ditemukan sekitar 45 unit alat berat jenis ekskavator. Sedangkan di wilayah Astra dan Rimbo Canduang, jumlah alat berat diperkirakan mencapai lebih dari 60 unit.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan adanya pungutan koordinasi yang dibebankan kepada setiap alat berat, berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta per bulan, tergantung wilayah operasionalnya.
Sementara itu, untuk wilayah utara, koordinasi disebut-sebut dikendalikan oleh 3 orang oknum yang dikenal masyarakat dengan nama S, P dan SBR
Menanggapi temuan tersebut, Kapolsek Ranah Bantahan, AKP Junaidi, saat dihubungi tim BAPERMEN menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh-tokoh setempat terkait larangan aktivitas tambang ilegal diwilayah hukumnya
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” ujarnya singkat.
Saat ditanya adanya dugaan kuat yang bermain PETI di belakang Mako Polsek ranah bantahan, Junaidi enggan memberikan keterangan karena menjaga situasi Kamtibmas diwilayah hukumnya, namun dia mengakui adanya keterlibatan dari anggota TNI.
Sementara Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar saat ditanyakan aktifitas PETI di wilayah hukumnya tidak bisa memberikan keterangan, karena koordinasi PETI di Pasaman barat berkoordinasi melalui satu pintu yakni Polres Pasaman Barat dan ada koordinator di masing masing lokasi. “Untuk PETI koordinasi langsung ke Polres,” tegasnya.
Dirwaster BAPERMEN Sumatera Barat menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun laporan resmi dan mendorong aparat penegak hukum di tingkat provinsi hingga pusat untuk melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang dinilai telah merusak lingkungan serta melanggar hukum secara masif.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, lingkungan hidup, dan supremasi hukum. Harus ada tindakan nyata,” tegas Hendri.
BAPERMEN juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.
/Afrinaldo,S.H



















































Discussion about this post