Gambar: Aliansi Masyarakat Peduli Karim menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Padang, Kamis (10/4/2026). Dipimpin koordinator lapangan Fandi Yoani, massa mendesak pengusutan tuntas kematian almarhum Karim Sukma Satria secara transparan dan menuntut penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Satpol PP serta Dinas Sosial Padang yang diduga terlibat. Massa memberikan tenggat waktu lima hari kepada Pemerintah Kota Padang untuk memenuhi tuntutan tersebut sebelum melakukan aksi yang lebih besar.
Padang (Utusan Rakyat) – Aliansi Masyarakat Peduli Karim menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 10 April 2026, di Kantor Wali Kota Padang. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan keadilan atas meninggalnya almarhum Karim Sukma Satria yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan.
Aksi demo dipimpin oleh Fandi Yoani selaku koordinator lapangan. Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan aspirasi dengan menggunakan berbagai perlengkapan seperti spanduk, pengeras suara, selebaran, serta atribut pendukung lainnya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Karim menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya:
- Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab meninggalnya almarhum Karim Sukma Satria secara transparan dan profesional.
- Meminta Pemerintah Kota Padang bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa almarhum.
- Mendesak penonaktifan dan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang diduga terlibat, yakni:
Kasat Pol PP Padang, Candra Eka Putra
Kasi Opdal/OPS, Harvi Dasnoer
Kadis Sosial Padang, Eri Senjata
Sekretaris Dinsos Padang, Budi Kurniawan
Pegawai Dinsos Padang, Nurlaili (Bundo)
Dalam jalannya aksi, massa sempat meminta agar Wali Kota Padang, Fadly Amran, turun langsung menemui mereka. Namun, yang hadir menemui massa hanya perwakilan dari Pemerintah Kota Padang, yakni Kepala Badan Kesbangpol dan pihak Biro Hukum Kota Padang.
Saat massa mempertanyakan terkait tuntutan penonaktifan oknum yang diduga terlibat, perwakilan pemerintah tidak memberikan jawaban tegas. Mereka hanya menyampaikan bahwa seluruh pihak diminta mengikuti proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian, serta memastikan bahwa pemerintah akan mengawal proses tersebut.
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan dari jajaran Polresta Padang dan berlangsung dengan aman serta tertib.
Salah satu orator, Reny Anggrainy, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama lima hari kepada Pemerintah Kota Padang untuk menonaktifkan oknum yang diduga terlibat. Ia juga menyampaikan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka Aliansi Masyarakat Peduli Karim akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Apa bila dalam waktu lima hari tidak ada penonaktifan terhadap oknum yang terlibat, kami akan kembali turun dengan aksi yang lebih besar. Ini janji kami kepada Bapak Wali Kota Padang,” tegas Reny dalam orasinya.
/Afrinaldo



















































Discussion about this post