Gambar: Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Ratu Keadilan, Sri Evi Wulandari, S.H., M.Si. (kanan), memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (LP) didampingi kliennya, Dwi Sheila (kiri), saat memberikan keterangan pers di Palembang, Senin (20/7/2026). Dwi Sheila resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang bermodus tukar guling tanah dengan mobil yang melibatkan oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musi Banyuasin ke SPKT Polda Sumatera Selatan.
Palembang (Utusan Rakyat) – Seorang wiraswasta bernama Dwi Sheila (25) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang ke Polda Sumatera Selatan. Dalam proses pelaporan tersebut, korban didampingi Kuasa Hukumnya yang mendampingi, Advokat Kantor Hukum Ratu Keadilan, Sri Evi Wulandari, S.H., M.Si., Rijen Kadin Hasibuan ,SH, c.pp dan Samsudin, SH, beserta Paralegal Dolly Fernando,c.pp, Senin 20-July-2026
Laporan tersebut telah diterima Polda Sumsel dengan Nomor: LP/B/1130/VII/2026/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 15 Juli 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula pada tahun 2024 ketika terlapor berinisial (P) yang disebut sebagai atasan korban di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, menawarkan tukar guling sebidang tanah milik korban yang berada di Jalan Raya Sekayu–Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, dengan satu unit mobil Toyota Calya tahun 2018.
Korban menyebut kedua belah pihak sepakat melakukan tukar guling dengan syarat BPKB kendaraan akan diserahkan setelah proses balik nama kendaraan selesai atas nama korban. Namun, setelah dokumen tanah telah beralih atas nama terlapor, korban mengaku mobil yang sempat dikuasainya selama sekitar empat bulan kembali diambil secara paksa oleh terlapor.
Dalam laporannya, korban juga mengaku mengalami dugaan tindak kekerasan saat mobil tersebut diambil. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka memar pada bagian kening, tangan, dan paha.
Atas peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta dan melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polda Sumatera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Sri Evi Wulandari, S.H., M.Si, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap laporan kliennya dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor melalui pesan WhatsApp pada Senin (20-July-2026) pukul 15.58 WIB. Sampai hari Selasa tanggal (21-July-2026) pukul 07:02 Wib Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
/Amir



















































Discussion about this post