Gambar: Poster digital resmi dari jaringan media Utusan Rakyat yang menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Dewan Pers dalam mengecam keras tindakan penangkapan jurnalis Indonesia oleh Angkatan Laut Israel. Insiden tersebut menimpa tiga jurnalis nasional—Bambang Noroyono (Republika), Thoudy Badai Rifan Billah (Republika), dan Andre Prasetyo Nugroho (Tempo TV)—saat menjalankan tugas peliputan misi kemanusiaan di atas kapal Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza, Palestina, pada Senin (18/5/2026).
Pekanbaru, (Utusan Rakyat) – Utusan Rakyat mendukung penuh pernyataan Dewan Pers yang mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel terhadap rombongan aktivis kemanusiaan dan jurnalis di atas kapal Global Sumud Flotilla 2.0 pada Senin, 18 Mei 2026. Kapal yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan menuju Gaza, Palestina, itu diberangkatkan dari Marmaris, Turki, sebagai bagian dari konvoi internasional yang melibatkan sekitar 54 kapal dari 70 negara.
Dewan Pers mencatat ada sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya berstatus jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, yaitu Bambang Noroyono (Republika), Thoudy Badai Rifan Billah (Republika), dan Andre Prasetyo Nugroho (Tempo TV).
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menegaskan dua sikap utama:
- Mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel yang dianggap menghalangi misi kemanusiaan dan mengganggu kemerdekaan pers.
- Meminta Pemerintah Republik Indonesia segera menempuh jalur diplomatik luar biasa untuk memastikan pembebasan dan pemulangan seluruh jurnalis serta warga sipil Indonesia dengan selamat ke tanah air.
Utusan Rakyat menilai tindakan terhadap rombongan kemanusiaan dan awak media merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan jurnalis dan aturan hukum internasional yang mengatur operasi kemanusiaan di wilayah konflik. “Kebebasan pers dan keselamatan jurnalis harus dijamin, apalagi ketika mereka melaksanakan tugas peliputan misi kemanusiaan,” ujar Redaksi Utusan Rakyat.
Media ini juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik kuat dan terkoordinasi dengan negara-negara sahabat serta lembaga internasional guna memperjuangkan keselamatan warga negara Indonesia yang ditahan. Selain itu, Utusan Rakyat menyerukan agar organisasi internasional terkait kemanusiaan dan pers menuntut akses dan perlindungan bagi konvoi bantuan yang berupaya menjangkau wilayah terdampak krisis.
Dewan Pers menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga kemerdekaan pers serta mendukung media menjalankan fungsi kontrol dan kemanusiaan sesuai norma hukum internasional. Utusan Rakyat menutup pernyataan ini dengan menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang harus dihormati oleh semua pihak.
/Red-UR



















































Discussion about this post