Gambar: Gedung Kantor Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Ratusan warga asal Kepulauan Nias di wilayah ini terkendala administrasi kependudukan (Adminduk) karena masih terdata di daerah asal. Ketidaksesuaian data ini menyulitkan warga mengakses layanan kesehatan, BPJS, sekolah negeri, dan bantuan sosial. Pemko Pekanbaru dan Disdukcapil didorong melakukan pendataan jemput bola serta penyederhanaan prosedur untuk mempermudah migrasi data warga.
Pekanbaru (Utusan Rakyat) – Ratusan warga asal Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, yang kini menetap di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dilaporkan masih menghadapi kendala serius terkait kelengkapan administrasi kependudukan (Adminduk). Persoalan ketidaktertiban data ini memicu tantangan baru, terutama saat warga membutuhkan penanganan medis atau layanan publik mendesak.
Berdasarkan pemantauan di lapangan pada Kamis (27/8/2026), sebagian besar warga terdampak masih tercatat menggunakan dokumen kependudukan dari daerah asal mereka di Sumatera Utara. Ketidaksesuaian domisili hukum dengan lokasi tempat tinggal riil ini membuat status kependudukan mereka belum terintegrasi secara resmi dalam sistem pencatatan sipil Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dampak langsung dari ketidaklengkapan dokumen ini merambah ke berbagai sektor pelayanan dasar. Banyak keluarga kesulitan mengakses fasilitas kesehatan gratis, mendaftar ke layanan Rumah Sakit melalui skema jaminan sosial, mendaftarkan anak ke sekolah negeri, hingga menerima program bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah.
Faktor utama yang melatarbelakangi tingginya angka ketidaktertiban Adminduk ini adalah keterbatasan akses informasi serta tingkat pemahaman masyarakat yang masih minim mengenai pentingnya pembaruan data secara berkala. Kondisi tersebut diperparah oleh belum optimalnya jangkauan sosialisasi dari dinas terkait mengenai tata cara migrasi data antarprovinsi.
Selain faktor edukasi, kerumitan prosedur birokrasi dan persepsi mengenai alur pengurusan yang berbelit-belit turut menjadi alasan warga enggan memperbarui dokumen kependudukan mereka. Sebagian warga memilih menunda pengurusan dokumen hingga dihadapkan pada situasi kritis yang mengharuskan ketersediaan data resmi secara mendadak.
Masalah kerap memuncak ketika terdapat anggota keluarga yang membutuhkan perawatan darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Dalam kondisi terdesak tersebut, warga baru berupaya melengkapi berkas administrasi, yang sering kali memakan waktu dan menyulitkan pihak pengelola fasilitas kesehatan dalam memverifikasi data pasien.
Guna menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, diperlukan langkah proaktif dan kolaboratif dari Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pendataan jemput bola, penyederhanaan alur pelayanan, serta pemetaan ulang warga imigran internal di tingkat RT/RW menjadi solusi krusial untuk menjamin hak-hak dasar seluruh warga negara.
/Zakius Duha





















































Discussion about this post