Gambar: Lurah 16 Ulu Palembang, Kgs. Syahril R., memberikan keterangan terkait penerbitan surat teguran instruksi penghentian sementara produksi usaha Pempek Yudi.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Surat teguran dari Lurah 16 Ulu Palembang yang memerintahkan penghentian produksi Pempek Yudi selama satu bulan kini menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah masa penghentian produksi tersebut, aktivitas penjualan produk usaha itu diduga masih berlangsung.
Berdasarkan pemantauan tim investigasi di lapangan, sejumlah karyawan Pempek Yudi masih terlihat melakukan aktivitas penjualan produk pempek di sekitar kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana surat teguran yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan 16 Ulu dijalankan oleh pihak usaha.
Sebelumnya, Lurah 16 Ulu Palembang menerbitkan surat teguran Nomor 244/EnamBelasUlu/IX/2026. Salah satu instruksi dalam surat itu secara tegas meminta pihak usaha menghentikan produksi pempek terhitung 10 September sampai 10 Oktober 2026.
Artinya, aktivitas produksi seharusnya berada dalam periode penghentian sebagaimana diperintahkan dalam surat tersebut.
Namun, adanya temuan aktivitas penjualan di lapangan menjadi persoalan tersendiri yang membutuhkan klarifikasi. Aktivitas penjualan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa produksi tetap dilakukan di lokasi usaha, sebab produk yang dijual dapat saja berasal dari sumber lain. Karena itu, asal-usul produk dan kaitannya dengan aktivitas produksi Pempek Yudi perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Surat teguran Lurah 16 Ulu tidak hanya berisi perintah menghentikan produksi.
Pihak usaha juga diminta segera mengurus izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku serta membuat sistem pembuangan limbah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai aktivitas produksi, tetapi juga menyangkut kepatuhan administratif dan pengelolaan lingkungan.
Dalam surat tersebut turut dicantumkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang.
/Kontributor : Hotman Ferizal Saragi | Amir





















































Discussion about this post