Gambar: Sebuah ilustrasi karikatur yang menampilkan karakter pria memegang kaca pembesar sedang mengamati sebuah drum merah besar bertuliskan “SOLAR SUBSIDI”. Di bagian depan drum terdapat siluet tiga pria mengenakan jas dan topi fedora dengan tulisan “MAFIA MINYAK”, serta terdapat seruan teks “Tangkap dan Penjarakan” yang melintang di tengah gambar, menyimbolkan desakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak.
Sumsel (𝐔𝐭𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭) – Kota Bitung merupakan salah satu International Hub Port (Pelabuhan internasonal) di Provinsi Sulawesi Utara dan ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga perputaran roda ekonomi cukup baik dan terkendali.
Beberapa wilayah di Kota Cakalang ini, berdiri berbagai tempat usaha dan industri diantaranya, pabrik pengolahan ikan dan pengalengan ikan tuna serta industri minyak Nabati.
Dalam kawasan area Pelabuhan Bitung juga terdapat, PERTAMINA INTEGRATED dengan kapasitas 11.017 MT, berfungsi sebagai Terminal BBM strategis yang berperan penting dalam mendistribusi bahan bakar di wilayah Sulawesi Utara, tengah bahkan sampai ke Maluku Utara.
Berdasarkan hitungan Volume harian menyalurkan, sekitar 1.500 KL (1,5 juta liter) per hari termasuk 200 KL kerosin dan 230 KL Avtur.
Menurut penuturan warga dan berbagai sumber, Fenomena terjadi di Kota Bitung , terkait pemanfaatan BBM Jenis Solar bersubsidi banyak disalah gunakan oleh oknum pemain emas hitam ini, dengan cara memperjual belikan untuk meraup keuntungan besar
Adapun modusnya, dengan cara membeli harga murah kepada para sopir truck, baik sudah di modifikasi maupun melalui penampungan gelon penyuplai dan di salin ke tanki berlabel Industri, tanki palstik atau ke beberapa truck besar terparkir digudang penimbunan BBM Solar tersebut untuk disalurkan secara ilegal.
Terpantau dari penelusuran Awak media, telah beroperasi disalah satu gudang area manembo-Nembo Ex. Gudang milik B. Jhon K. yang saat ini digunakan Oknum In as NAl sapaan bosnya.
Saat dihubungi awak media, untuk konfirmasi melalui ponselnya no WA, 08595456093, In as NAL, hanya menjawab kirim nomor rekeningnya sebagai jebakan terhadap Jurnalis
Hal ini patut di curigai dan dimintakan APH Polres Kota Bitung dan POLDA SULUT agar dapat menangkap oknum tersebut dan melakukan Police Line di gudang tempat penimbunan BBM Solar bersubsdi yang dikelolah Oknum In as NAL.
Melalui Aktivis Pegiat Soial dan Media, Dolly HP menjelaskan, “Saat ini telah kembali bermunculan pemain Mafia BBM Solar bersubsidi atau kerenya 𝑬𝒎𝒂𝒔 𝑯𝒊𝒕𝒂𝒎 yang 𝐏𝐢𝐧𝐭𝐞𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐤𝐞𝐥𝐢𝐭 , padahal untuk masuk ke pasaran gelap ini butuh modal besar dan memiliki armada kendaraan baik, tanki modifikasi maupun modus suplay truck angkutan dengan kapasitas tanki ratusan liter serta adanya gudang penimbunan” singkatnya.
Diapun menegaskan, “Kami meminta KAPOLRES Kota Bitung untuk segera menindaki Oknum pelaku dan Police Line area gudang , karena sangat jelas subtansi pelanggaranya yaitu, Penyaluran BBM Solar bersubsidi tidak dapat dibenarkan dijual bukan sesuai peruntukannya, seperti dijual pada para penimbun bbm, sebab hal ini bertentangan dengan UU No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas khususnya pasal 55 UU Migas: sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM dan diperkuat dalam UU Cipta Kerja ( UU / 11 / 2020 ) pasal, 40 angka 9, melarang penyalahgunaan pengangkutan atau perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 𝐭𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐩𝐞𝐧𝐣𝐚𝐫𝐚 dan 𝐝𝐞𝐧𝐝𝐚 𝐡𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 60 𝐦𝐢𝐥𝐲𝐚𝐫. Selain itu tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM eceran solar bersubsidi, hanya diperuntukan bagi sektor tertentu dan masyarakat berhak” Tegas Dolly.
/𝑵𝑬𝑳 𝑨𝑩𝑨𝒀





















































Discussion about this post