Gambar: Sudut ruang kerja Ratih Taylor di Kelurahan Ciketing, Bantar Gebang, yang dipenuhi peralatan menjahit, benang warna-warni, dan tumpukan kain bahan pesanan pelanggan. Ruangan ini menjadi saksi bisu keuletan seorang ibu rumah tangga dalam merintis usaha jahit mandiri demi membiayai pendidikan tinggi anak-anaknya, sekaligus menjadi potret harapan akan adanya dukungan modal serta pembinaan dari pemerintah bagi kemajuan UMKM sektor jasa menjahit di Kota Bekasi.
Bekasi (Utusan Rakyat) – Pemerintah diharapkan lebih serius menyiapkan skema permodalan dan pembinaan bagi pelaku UMKM jasa jahit atau taylor, agar usaha kecil seperti ini dapat berkembang menjadi home industri atau bahkan pusat pelatihan (education/kursus) yang membuka akses pasar ekonomi baru di bidang jahit-menjahit. Harapan ini muncul dari kisah nyata Ratih Taylor, seorang pelaku usaha jahit di Perumahan Taman Rahayu, RT 06 RW 09, Kelurahan Ciketing, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Pada senja hari dengan lebatnya hujan, Kaperwil Media Utusan Rakyat Jawa Barat melakukan investigasi mendalam ke rumah Ratih Taylor. Di tengah obrolan warga, nama Ratih Taylor berseliweran sebagai “kebaya Ratih Taylor” yang paling cakap: seluruh karyanya dirancang dan dijahit sendiri, sehingga pelanggan merasa sangat puas dengan hasil yang unik dan khas.
Untuk satu set kebaya khas Indonesia, biaya jasa yang dikenakan sekitar Rp300.000, dengan bahan sekitar Rp400.000 sehingga total nilai paling rendah berkisar Rp500.000–Rp700.000. Meski angka itu tidak besar, namun bagi Ratih, pekerjaan ini menjadi sumber penghasilan halal yang konsisten sekaligus membantu membiayai pendidikan tiga putrinya hingga kuliah.
Ratih Taylor memulai karier menjahit dari kesukaan dan hobi, yang kemudian didukung oleh bakat membuat pola, desain, dan keterampilan menjahit. Dalam sehari, jika modelnya sederhana, satu kebaya bisa selesai; namun jika modelnya cukup rumit, ia membutuhkan waktu hingga dua hari. Dalam candanya, ia mengatakan bahwa dengan penghasilan kotor sekitar Rp150.000 per hari, pekerjaan ini tidak mengganggu aktivitasnya sebagai ibu rumah tangga, sekaligus tetap bisa merawat dan mendidik anak-anaknya.
Keuletan dan ketekunan Ratih Taylor dalam menjahit tidak hanya membawa manfaat bagi keluarganya, tetapi juga menjadi peluang bagi perempuan lain di sekitarnya. Ia berharap dapat memperluas usahanya menjadi home industri yang dapat menyerap sekitar 10 tenaga kerja perempuan, terlebih karena pesanan yang kian bertambah. Namun, langkahnya terhambat oleh keterbatasan modal, terutama untuk membeli mesin obras, mesin obras pasang kancing, dan mesin jahit lainnya yang satu unitnya tidaklah murah.
Melalui Ratih Taylor juga muncul harapan agar pemerintah dapat gandeng tangan para pelaku jahit seperti dirinya untuk menjadi pusat pelatihan (education) bagi generasi muda. Ia ingin memberikan pelatihan menjahit agar anak muda mencintai pekerjaan ini, sehingga kelak mereka dapat membuka usaha taylor di rumah atau bahkan menjadi tenaga kerja ahli di perusahaan besar.
Dari sisi hukum dan kebijakan, pemerintah memang memiliki kewajiban untuk membina UMKM, termasuk pelaku jahit, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan kelanjutannya dalam Undang‑Undang Cipta Kerja (Nomor 11 Tahun 2020/6 Tahun 2023). Undang‑undang ini mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk membina, melindungi, dan memberdayakan UMKM agar tumbuh menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, termasuk pemberian akses permodalan, pelatihan kompetensi, dan fasilitasi pasar. Selain itu, Undang‑Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 juga menegaskan hak tenaga kerja terlatih—seperti penjahit—untuk mendapatkan pelatihan kerja, yang sering diimplementasikan melalui Disnaker dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Dalam konteks ini, Ratih Taylor juga menghimbau kepada ibu‑ibu dan muda‑mudi agar tidak tergoda oleh model bisnis berbau MLM atau investasi berjanji poin besar yang tidak jelas. Ia mencontohkan seorang rekan yang modalnya habis karena tertipu, sementara usaha UMKM yang sedang dirintis justru ditinggalkan. “Lebih baik pekerjaan yang halal dan membuat kita capek, walau hasilnya hanya Rp100.000 per hari, asal pasti dan bisa dinikmati,” tegas Ratih.
Melalui kisah Ratih Taylor, tergambar betapa kehadiran akses modal, pelatihan berkelanjutan, serta kerja sama dengan pemerintah dapat mengubah UMKM jahit kecil menjadi pilar ekonomi keluarga sekaligus penyedia lapangan kerja bagi perempuan di lingkungan sekitar.
/Mahpudin



















































Discussion about this post