Gambar: Ketua KSBSI Bolmong, Dolly H. Paputungan, SE, menyerahkan dokumen program kerja dan uraian tugas organisasi kepada Kajari Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdul, SH, MH, di Kantor Kejari Kotamobagu, Selasa (5/5/2026). Pertemuan yang dihadiri oleh pengurus KSBSI dan jajaran Kepala Seksi Kejari ini membahas penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan perburuhan, termasuk isu upah di bawah standar dan PHK sepihak yang masih terjadi di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya.
Kotamobagu (Utusan Rakyat) – Safari audiensi Forkopimda Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Bolaang Mongondow berlanjut di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Selasa (5/5/2026).
Pengurus KSBSI Bolmong, Dolly H. Paputungan, SE (Ketua), Rafig Lababu (Wakil Sekretaris), dan Nel Abay (Bendahara), disambut langsung Kajari Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdul, SH, MH, di ruang kerjanya. Kajari didampingi Kasie Pidatum Andika Esra, SH, serta Kasie Intel Julian Charles Rotinsulu, SH.
Dalam suasana penuh ceria, Dolly H. Paputungan memperkenalkan pengurus, menyampaikan uraian singkat peran serta tugas KSBSI, dan program kerja tahun 2026. “KSBSI hadir sebagai wadah buruh untuk mengayomi hak-haknya, agar mendapatkan keadilan dan kesejahteraan hidup layak atas penghargaan terhadap hasil pekerjaannya,” jelasnya. Ia menegaskan enam poin keputusan Presiden sebagai “kado” bagi buruh dalam pidato Presiden Prabowo saat peringatan May Day 2026, di antaranya: perlindungan pekerja transportasi online, pekerja rumah tangga, keselamatan bagi awak kapal perikanan, satgas mitigasi PHK, kebijakan pembatasan alih daya outsourcing dan penetapan masa kerja sesuai Peraturan Baru Buruh Nasional, serta implementasi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dolly menambahkan, “Di Hari May Day ini, para pimpinan dan atasan buruh harus menyadari bahwa di balik gedung megah, jabatan tinggi, uang melimpah, dan harta kekayaan, ada keringat buruh yang tercurah. Hargai dan perlakukan buruh seperti bagian dari tubuhmu, agar rasa senang dan sedih dirasakan bersama.” Ujar mantan anggota DPRD Bolmong ini.
Kajari Tasjrifin Muliana Abdul, SH, MH, berterima kasih atas kunjungan KSBSI. “Saya apresiasi niat luhur dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh, sehingga stabilitas ekonomi dan kesenjangan sosial terjaga di tingkat masyarakat,” katanya. Ia berharap sinergisitas positif antara KSBSI dan Kejaksaan berjalan baik demi tujuan mulia, berpihak pada perundang-undangan dan kebenaran. “Pihak perusahaan harus taat pada substansi aturan ketenagakerjaan, terutama perlindungan keselamatan, kesehatan, dan kewenangan buruh,” tegas Kajari yang ramah ini.
Rafig Lababu dan Nel Abay menambahkan, “Kami menyambut baik kesediaan Bapak Kajari bersinergi dalam penegakan hukum dan penindakan pelanggaran aturan buruh, terutama di perusahaan BUMN, BUMD, maupun swasta.”
Pada akhir pertemuan, Dolly Paputungan menyinggung masalah perburuhan di pusat perdagangan Kotamobagu dan Bolmong, seperti jam kerja berlebihan, upah di bawah UMP, pesangon diabaikan, dan PHK sepihak. Contoh kasus yang ditangani KSBSI melibatkan pekerja PT. JRBM dan PT. SMA yang dipaksa menandatangani surat pengunduran diri serta kehilangan hak pesangon.
/Dolly H.P.



















































Discussion about this post