Gambar: Suasana area operasional pengisian bahan bakar di SPBU Komangaan, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang tetap berjalan kondusif pasca-munculnya tuduhan miring dari video viral di media sosial, Minggu (31/05/2026). Sesuai dengan dokumentasi pada berkas spbu kkk.jpg, manajemen SPBU bersama PROJAMIN BMR memastikan operasional penyaluran BBM di stasiun ini selalu berjalan sesuai SOP Pertamina dan membantah narasi provokatif mengenai keberadaan mobil modifikasi ilegal.
Bolaang Mongondow (Utusan Rakyat) – Tersebarnya video viral di akun Lambe Kawanua bersama Sulut dan Sulut Populer mengenai pengisian BBM jenis Pertalite pada kendaraan tipe Calya tanpa menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di SPBU Komangaan, Bolaang Mongondow, dinilai mengandung unsur kesengajaan dan hasutan.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PROJAMIN BMR, Dolly Paputungan, bersama sekretarisnya, Refky Prong, menegaskan:
“Postingan video dari pemilik akun Rofel Bojoh dianggap menyebarkan berita bohong atau mengandung hasutan/ujaran kebencian karena tidak memiliki bukti yang cukup. Penggunaan istilah mobil rakitan/modifikasi sebagai tuduhan tidak berdasar, sehingga hal ini dapat dilaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti terhadap oknum pelakunya,” tegas Dolly, didampingi Refky.
Dolly menambahkan landasan hukum terkait penyebaran berita bohong, antara lain:
- UU ITE No. 1 Tahun 2024, Pasal 454 ayat (3), mengenai larangan penyebaran informasi bohong yang menyesatkan dan menimbulkan kerugian.
- KUHP baru: UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 263 dan 264, yang mengatur sanksi bagi penyebar berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan.
- Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, sesuai berita acara dari Pengawas SPBU Komangaan, Jezzen, pada hari Sabtu, 30 Mei 2026, tentang klarifikasi dugaan pengisian BBM tidak sesuai ketentuan, diperoleh keterangan sebagai berikut:
- Kesaksian operator
Berdasarkan keterangan operator SPBU atas nama Rindo Potabuga dan Yuda Saladi yang bertugas saat kejadian, kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM Pertalite secara langsung ke tangki kendaraan sesuai prosedur SPBU. Tidak ditemukan penggunaan wadah tambahan atau modifikasi pada kendaraan. - Tindak lanjut SPBU
Sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan dan operasional, pihak SPBU telah melakukan langkah-langkah:
- Melakukan klarifikasi kepada operator dan pengawas yang bertugas saat kejadian.
- Memeriksa rekaman CCTV pada waktu terjadinya pengisian BBM.
- Memberikan sanksi kepada operator yang bertugas pada waktu kejadian, bila ditemukan pelanggaran.
/Dolly HP-Nell A



















































Discussion about this post