Gambar: Suasana sidang lanjutan perkara Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama.
PEKANBARU (Utusan Rakyat) – Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid di ruang sidang Tipikor Mudjono, SH, Rabu (3/6/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama.
Sejak pagi, ratusan massa simpatisan Abdul Wahid dan simpatisan SF Hariyanto memadati halaman PN Pekanbaru. Akibat membludaknya massa di Jalan Teratai, arus lalu lintas di persimpangan Jalan Teratai dan KH Ahmad Dahlan dialihkan dan dijaga ketat aparat kepolisian.
Dalam kesaksiannya, SF Hariyanto mengonfirmasi adanya pergeseran anggaran APBD ke Dinas PUPR Riau mencapai Rp325 miliar. Ia juga membenarkan adanya upaya permintaan fee 5% dari UPT Dinas PUPR Riau yang diserahkan kepada terdakwa.
“Ada upaya permintaan dari UPT di Dinas PUPR Riau diserahkan kepada terdakwa Gubernur nonaktif Abdul Wahid,” ujar SF Hariyanto.
JPU mencecar saksi terkait temuan KPK saat penggeledahan rumahnya ketika masih menjabat Wakil Gubernur Riau. Ditemukan jam tangan mewah, uang Rp100 juta, dolar Singapura senilai Rp80 juta, serta bundel berkas hasil audit Inspektorat.
“Saat penggeledahan di rumah saya, pada saat itu saya sedang berada di luar kota. Uang tersebut digunakan untuk berobat di Penang,” jelas SF Hariyanto.
Terkait komunikasi dengan Abdul Wahid, SF Hariyanto mengaku jarang rapat bersama. Ia merinci BOP Gubernur Rp300 juta dan Wagub Rp200 juta digunakan untuk operasional serta Forkopimda sebesar Rp15 juta per bulan.
Soal mutasi pejabat, SF Hariyanto menegaskan mutasi eselon III dilakukan sesuai aturan dan hasil assessment. “Kalau tidak ada kesalahan fatal dan menyeleweng kepala UPT tidak bisa langsung dicopot. Harus dibuktikan adanya penyimpangan dari laporan audit,” katanya.
Penasihat hukum Abdul Wahid mencecar saksi terkait fee 5%, kedatangannya saat OTT KPK, pertemuan dengan Ustadz Abdul Somad, hingga tudingan penerimaan uang Rp300 juta dari Arif Setiawan. SF Hariyanto membantah.
“Saya tidak pernah terima uang dari Arif,” tegasnya.
Terdakwa Abdul Wahid bertanya langsung soal keinginan SF Hariyanto maju Pilgub. SF Hariyanto menjawab menghormati Syamsuar dan tidak ada keinginan maju sebagai Gubernur, hanya bersedia jadi Wakil Gubernur.
Sidang ditutup sekitar pukul 14.00 WIB. Di luar gedung, kepolisian mengamankan spanduk dari simpatisan yang dinilai memicu provokasi bentrokan kedua massa.
/Alex-Wakabiro Pekanbaru



















































Discussion about this post