Gambar: Dinas Sosial Kecamatan Cileungsi menggelar rapat koordinasi bersama 19 kepala keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Tengah, RT 01/RW 05, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (6/7/2026). Pertemuan yang dipimpin oleh perwakilan Dinsos, Aprilia Ningrum, ini diisi dengan sosialisasi kategori bantuan (pendidikan, ibu hamil/menyusui, lansia, dan disabilitas) serta pemindaian (screening) wajah digital guna memverifikasi kelayakan penerima manfaat. Selain itu, warga juga diberikan edukasi terkait ketentuan graduasi bagi kepesertaan yang sudah mandiri secara ekonomi.
Cileungsi, Bogor (Utusan Rakyat) – Dalam rangka memastikan penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, Dinas Sosial (Dinsos) Kecamatan Cileungsi menggelar rapat koordinasi bersama anggota Program Keluarga Harapan (PKH). Kegiatan ini berlangsung di Kampung Tengah, RT 01/RW 05, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin (6/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh 19 kepala keluarga (KK) yang berasal dari dua wilayah kepala dusun (Kadus) setempat. Pertemuan yang didominasi oleh kaum ibu dan warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun ini dipimpin langsung oleh perwakilan Dinas Sosial Kecamatan Cileungsi, Aprilia Ningrum, serta turut dihadiri oleh perwakilan Posyandu Kenangan 05, Nining dan Yuyun.
Dalam arahannya, Aprilia Ningrum menjelaskan secara terperinci mengenai kategori bantuan PKH yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada warga yang berhak. Ia memaparkan bahwa garis besar cakupan PKH meliputi bantuan pendidikan (jenjang SD, SMP, dan SMA), bantuan untuk ibu menyusui, ibu hamil, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Guna memastikan validitas data penerima manfaat, pihak Dinsos juga melakukan pemindaian (screening) wajah terhadap seluruh anggota PKH yang hadir. Langkah digitalisasi ini diambil sebagai instrumen untuk mendeteksi sekaligus memverifikasi kelayakan warga dalam menerima bantuan dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Aprilia mengingatkan mengenai ketentuan graduasi atau berakhirnya masa bantuan bagi kepesertaan yang telah mencapai status Desil 5 atau telah menerima manfaat selama lima tahun. Anggota PKH pada posisi ini secara berangsur-angsur tidak akan lagi menerima bantuan dari pemerintah pusat karena dianggap sudah mandiri dan mampu secara ekonomi. Hal tersebut biasanya terdeteksi dari adanya anak atau anggota keluarga penerima PKH yang sudah bekerja di pabrik atau perusahaan dengan penghasilan setara Upah Minimum Regional (UMR).
Meski terdapat aturan graduasi bagi warga yang sudah mampu, kebahagiaan tetap terpancar dari para lansia yang hadir. Bagi mereka yang kini sudah tidak produktif untuk bekerja, bantuan PKH Lansia ini menjadi sandaran hidup dan harapan utama dari pemerintah.
/Parman – Wartawan Biro Bogor




















































Discussion about this post