Gambar: Puluhan massa dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Senin (6/7/2026). Dalam aksi yang dipimpin oleh Direktur SIRA Rahmat Sandi Iqbal, massa menuntut penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran pelayanan, under invoicing, dan kerugian negara terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diduga melibatkan PT Lambung Karang Sakti dan oknum di KSOP Palembang.
Palembang (Utusan Rakyat) – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan aksi damai di halaman Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Senin (6/7/2026). Aksi yang dipimpin langsung oleh Direktur SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH, dan di dampingi oleh kordinator lapangan (KORLAP) Alif Mulyadi, Dalam orasinya massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak KSOP terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Lambung Karang Sakti.
SIRA mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang untuk segera membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan pelayanan yang tidak sesuai peruntukan, dugaan praktik under invoicing, serta dugaan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara, khususnya dalam sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, SIRA juga meminta KSOP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam PNBP yang menurut mereka diduga melibatkan PT Lambung Karang Sakti bersama oknum di KSOP Kelas I Palembang.
“Kami juga akan menyurati Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, serta Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar memberikan sanksi tegas kepada oknum KSOP Kelas I Palembang dan melakukan penutupan permanen terhadap PT Lambung Karang Sakti. Kami menilai terdapat dugaan pembiaran terhadap perusahaan yang diduga beroperasi tanpa perizinan lengkap, melakukan praktik under invoicing, serta berpotensi merugikan negara dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Rahmat Sandi Iqbal dalam orasinya.
Usai melakukan orasi di halaman kantor KSOP massa aksi disambut oleh Bustan selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Kelas I Palembang yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSOP, Khairul Anwar S.sos M.H didampingi sejumlah staf, dan dipersilakan memilih perwakilan untuk dilakukan mediasi di ruang rapat kantor KSOP.
Dalam tanggapannya, Bustan mengucapkan terima kasih atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara langsung. Ia menilai persoalan tersebut kemungkinan terjadi karena miskomunikasi dan mengimbau agar setiap permintaan data maupun penyampaian informasi dilakukan melalui surat resmi.
“Mungkin ini hanya miskomunikasi. Alangkah baiknya apabila komunikasi dilakukan secara formal melalui surat, sehingga kami bisa saling membantu. Terkait persoalan yang disampaikan, ada ketentuan dalam Pasal 52 ayat 11 yang memungkinkan perpanjangan dua kali sekali perpanjangan selama dua tahun. Sementara seluruh proses perizinan merupakan kewenangan kantor pusat melalui Direktorat. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, akan dilakukan pengecekan lapangan sesuai izin usaha dan ketentuan yang berlaku,” jelas Bustan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak KSOP tidak menutup diri terhadap permintaan informasi, namun seluruh penyampaian data harus mengikuti prosedur dan mendapat persetujuan pimpinan agar tidak menimbulkan kesalahan administrasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas koreksi yang disampaikan. Namun, kami juga harus berhati-hati agar staf tidak memberikan data tanpa sepengetahuan pimpinan. Bukan berarti kami tidak memberikan informasi, tetapi akan lebih baik jika semua permintaan disampaikan melalui surat resmi, sehingga apa yang dibutuhkan dapat kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tutupnya.
/Amir




















































Discussion about this post