Gambar: Foto mobil yang menjadi barang bukti.
PELALAWAN (Utusan Rakyat) – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali berhasil membongkar praktik illegal logging di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit truk yang mengangkut belasan meter kubik kayu tanpa dokumen sah serta dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus pembalakan liar ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 04 Agustus 2026.
Penindakan berlangsung di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (04/08/2026) sekira pukul 07.30 WIB.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Bunut terkait adanya dua unit truk diduga mengangkut kayu ilegal melintas di Lintas Bono. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penghadangan di lokasi.
Saat proses cegat, salah seorang sopir truk berhasil melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di tepi jalan. Sementara satu sopir lainnya berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap sopir yang tertangkap, kayu olahan jenis kayu dasar tersebut diangkut dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti, tanpa dilengkapi dokumen hasil hutan yang sah. Sopir tersebut juga mengaku beroperasi atas perintah seorang pria berinisial P (42), warga Kota Pekanbaru.
Tak lama setelah penangkapan sopir, pelaku P mendatangi Polsek Bunut untuk menanyakan keberadaan kendaraan truknya. Petugas yang sudah mengantongi identitasnya langsung mengamankan P di tempat. Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Mapolres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Pasal
Dalam operasi penindakan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit truk Mitsubishi warna kuning (Nopol BM 8113 TY)
- 1 unit truk Hino Dutro warna hijau (Nopol BM 9750 CJ)
- ± 12 meter kubik kayu olahan (kayu dasar) tanpa dokumen sah
Atas perbuatannya yang merugikan negara, para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) Jo Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Polres Pelalawan. Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna membongkar jaringan pembalakan liar lainnya di wilayah Pelalawan.
/AS





















































Discussion about this post