Gambar: Peneliti dari Riset Inovasi Daerah Indonesia (RiDI), Indra Gunawan, S.T., M.Ec.Dev., mengulas urgensi evaluasi kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) serta posisi strategis usulan Provinsi Riau Pesisir. Moratorium DOB dinilai sebagai executive policy yang bersifat sementara, bukan penolakan permanen terhadap pemekaran daerah.
Oleh: Indra Gunawan, ST., M.Ec.Dev. – Peneliti pada Riset Inovasi Daerah Indonesia (RiDI)
Dalam dunia lalu lintas, lampu kuning bukanlah tanda perjalanan telah berakhir. Ia hanya mengingatkan agar pengemudi lebih berhati-hati sebelum melanjutkan perjalanan. Demikian pula moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Moratorium bukanlah “palang pintu” konstitusi, melainkan instrumen kebijakan yang bersifat sementara. Ironisnya, setelah lebih dari satu dekade, lampu kuning itu masih menyala tanpa kejelasan kapan akan berubah menjadi hijau. Jika terlalu lama, publik tentu berhak bertanya dengan sedikit senyum, apakah lampunya rusak atau memang petugasnya lupa menekan tombol?
Secara yuridis, istilah moratorium DOB tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Kebijakan tersebut lahir sebagai executive policy pemerintah yang didasarkan pada kewenangan Presiden menjalankan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Karena itu, moratorium tidak menghapus hak konstitusional masyarakat untuk mengusulkan pembentukan daerah baru, melainkan hanya menunda proses implementasinya.
Pemerintah selama ini menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena masih diperlukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai pedoman nasional. Argumentasi tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian. Namun dari perspektif hukum administrasi negara, muncul pertanyaan mendasar: apakah keterlambatan pemerintah menyusun peraturan pelaksana dapat dijadikan alasan untuk terus menunda pelaksanaan amanat undang-undang?
Dalam teori negara hukum, jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak sederhana. Sebab, kekosongan peraturan pelaksana merupakan tanggung jawab pemerintah sendiri. Konsekuensinya, keterlambatan tersebut tidak semestinya menghilangkan kepastian hukum bagi daerah-daerah yang telah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk dimekarkan.
Drs. Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Indonesia pernah mengingatkan bahwa banyak daerah hasil pemekaran belum mampu mandiri secara fiskal sehingga pemerintah masih memberlakukan moratorium. Pernyataan ini menunjukkan bahwa substansi persoalan terletak pada kualitas daerah hasil pemekaran, bukan pada larangan terhadap pemekaran itu sendiri. Dengan kata lain, moratorium lahir sebagai instrumen evaluasi, bukan sebagai penolakan permanen terhadap gagasan pembentukan daerah baru.
Pandangan senada juga beberapa kali disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap ratusan usulan DOB sambil menunggu tersedianya instrumen penataan daerah yang lebih komprehensif. Pernyataan tersebut secara implisit mengandung makna bahwa usulan DOB tidak pernah dinyatakan gugur; yang tertunda adalah proses pengambilan keputusannya.
Di sinilah relevansi usulan Provinsi Riau Pesisir memperoleh pijakan yang kuat. Riau Pesisir bukan sekadar aspirasi administratif, melainkan gagasan strategis yang sekaligus dapat menjadi momentum terbaik dalam upaya perbaikan (disain) sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Wilayah dan kedaulatan tanah air Indonesia (serta termasuk pula ruang udaranya) yang berada disepanjang pesisir Riau, adalah daerah yang bertumpu pada realitas issue geopolitik Selat Malaka. Selain itu, wilayah pesisir ini juga menjadi lokomotif pembangunan ekonomi paling strategis dengan konsentrasi kawasan industri nasional, dan berpengaruh signifikan terhadap ketahanan energi serta termasuk potensinya sebagai simpul konektivitas udara dan maritim global.
Akselerasi pembangunan dan pengembangan serta pemanfaatan peta potensi dan keunggulan (given) wilayah tersebut, pada sisi lain juga memiliki tantangan besar dalam implementasinya, karena membutuhkan perbaikan sistem dan tata kelola yang kritikal dan rumit, maupun berbagai instrumen kebijakan yang bersifat khusus guna mengakomodir dan menterjemahkan berbagai peluang dari momentum dinamika politik dunia yang harus jujur dinilai lebih banyak menguntungkan kita saat ini.
Penyelarasan peta peluang dan agenda pembangunan Nasional terhadap berbagai ancaman maupun dinamika geopolitik global, akan menjadi tidak efektif apabila hanya mengandalkan existing pembangunan yang telah ada, serta given atau anugerah pemberian Tuhan Y.ME yang notabene telah menjadi keunggulan geostrategis negara ini. Untuk itu, jangan sampai tertinggal momentum dan sudah sepatutnya Pemerintah mereduksi kekhawatiran berlebihan terhadap proses berjalannya fungsi pemekaran daerah otonomi baru, apabila kita memang sadar bahwa semua keunggulan yang ada tersebut seharusnya dapat meningkatan daya saing bangsa dan negara ini sehingga generasi mendatang tidak mencatat orde ini sebagai zaman yang membuang peluang dan hanya mampu mencatat peta potensi tanpa eksekusi.
Apabila kelak PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah telah ditetapkan, maka ukuran keberhasilan suatu usulan daerah otonomi baru seharusnya tidak lagi ditentukan oleh usia antreannya, melainkan oleh kualitas argumentasi akademik, kesiapan fiskal, efektivitas pelayanan publik, dan nilai strategisnya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks ini, Riau Pesisir memiliki peluang untuk tampil bukan sebagai “penumpang” moratorium, melainkan sebagai salah satu contoh daerah yang sejak awal dipersiapkan melalui kajian ilmiah yang matang.
Negara hukum pada hakikatnya tidak boleh membiarkan suatu kebijakan yang bersifat sementara, berubah menjadi ketidakpastian yang permanen. Moratorium merupakan alat untuk memperbaiki tata kelola, bukan untuk membekukan dinamika pembangunan daerah. Sebab apabila sebuah kebijakan sementara berlangsung terlalu lama tanpa kepastian penyelesaian, yang lahir bukan lagi kehati-hatian, melainkan ketidakpastian hukum.
Karena itu, pembentukan Provinsi Riau Pesisir sepatutnya dipandang sebagai bagian dari agenda penataan wilayah nasional yang berorientasi masa depan. Pertanyaannya bukan lagi apakah moratorium akan terus menjadi alasan, melainkan apakah negara siap memanfaatkan momentum penataan daerah untuk memperkuat daya saing Indonesia di kawasan global terutama di Selat Malaka. Sejarah menunjukkan bahwa bangsa besar tidak pernah takut menata ruangnya; yang mereka takutkan justru ketika ruang itu berhenti ditata.
/Red-UR





















































Discussion about this post