Gambar: Sidang praperadilan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (7/8/2026). Tim kuasa hukum Iwan Tuaji, Tabrani, S.H., CIL., CTL., menggugat keabsahan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pihak pemohon juga menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pandangan akademis. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Tim kuasa hukum Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Permohonan yang didaftarkan pada 24 Juli 2026 tersebut diajukan sebagai respons atas rangkaian tindakan penyidikan yang meliputi penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap klien mereka. Sidang praperadilan kembali digelar pada Jumat (7/8/2026).
Kuasa hukum Iwan Tuaji, Tabrani, S.H., CIL., CTL., dari Kantor Hukum Nusantara, menyampaikan bahwa pihaknya menggugat keabsahan sejumlah produk hukum yang diterbitkan penyidik, termasuk surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, serta perpanjangan masa penahanan.
Menurut Tabrani, permohonan tersebut diajukan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 158 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Selain itu, pihaknya juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan dan harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa hubungan hukum antara kliennya dengan Horizal merupakan hubungan keperdataan. Oleh karena itu, menurutnya, tindakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penahanan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sementara itu, dalam jawaban yang disampaikan di persidangan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selaku termohon menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan surat perintah yang berlaku.
Meski demikian, Tabrani menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan tetap fokus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui mekanisme praperadilan. Dalam persidangan tersebut, pihaknya juga menghadirkan seorang saksi ahli untuk memberikan pandangan akademis terkait proses penyelidikan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan terhadap Iwan Tuaji.
Ia menambahkan, sidang yang digelar pada Jumat tersebut merupakan sidang kelima. Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.
Pihak pemohon berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
/Amir





















































Discussion about this post