Gambar: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas PEKAT IB Sumatera Selatan secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM terkait dugaan pelanggaran operasional tambang batubara PT BSPC di Desa Mangsang, Bayung Lencir, Banyuasin. Laporan ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan bersama koalisi masyarakat sipil yang menemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran, mulai dari perizinan, tata kelola lingkungan, hingga penerapan kaidah teknik pertambangan.
Palembang (Utusan Rakyat) – Kesabaran publik terhadap lemahnya pengawasan sektor pertambangan dinilai semakin menipis. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas PEKAT IB Sumatera Selatan melayangkan laporan resmi kepada Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan pelanggaran dalam operasional tambang batubara PT BSPC di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Banyuasin.
Bagi PEKAT IB, laporan itu bukan sekadar pengaduan administratif. Organisasi tersebut menegaskan negara kini sedang diuji: apakah pengawasan pertambangan benar-benar berjalan, atau hanya menjadi formalitas yang kehilangan daya paksa terhadap perusahaan tambang.
Laporan tersebut disertai ultimatum. PEKAT IB memberi waktu tujuh hari kepada Kementerian ESDM untuk menunjukkan langkah nyata berupa pemeriksaan lapangan, pemanggilan pihak perusahaan, serta penyampaian perkembangan penanganan laporan kepada publik.
Menurut PEKAT IB, hasil investigasi bersama koalisi masyarakat sipil menemukan sejumlah indikasi yang perlu diverifikasi oleh pemerintah. Temuan tersebut, menurut organisasi itu, meliputi dugaan persoalan perizinan, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, hingga dampak terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ketua DPW PEKAT IB Sumatera Selatan, Ir. Suparman Romans, menegaskan pihaknya datang membawa dokumen, data, dan hasil investigasi lapangan, bukan sekadar opini ataupun asumsi.
“Kami tidak datang membangun opini. Kami menyerahkan hasil investigasi lapangan yang menurut kami memuat sejumlah indikasi yang wajib diuji oleh negara. Sekarang giliran Inspektur Tambang membuktikan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan lapangan yang objektif, profesional, dan transparan,” tegas Suparman.
Ia menilai kredibilitas pemerintah dalam mengawasi sektor pertambangan kini dipertaruhkan. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus dijawab dengan tindakan konkret, bukan berhenti pada proses administrasi.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang terbuka. Tetapi jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi sesuai hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan korporasi besar,” ujarnya.
PEKAT IB juga mendesak Inspektur Tambang segera memanggil manajemen PT BSPC beserta seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas seluruh dugaan yang dilaporkan.
Menurut organisasi tersebut, klarifikasi harus dilakukan secara transparan sehingga seluruh dugaan dapat diuji berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum, bukan sekadar bantahan sepihak.
Dalam audiensi, Inspektur Tambang menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun bagi PEKAT IB, komitmen lisan belum cukup tanpa tindakan nyata di lapangan.
Karena itu, organisasi tersebut memberikan batas waktu tujuh hari kepada Kementerian ESDM untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan.
“Masyarakat sudah terlalu sering mendengar janji. Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan. Negara harus hadir melalui pengawasan yang tegas, independen, dan berkeadilan. Jika dalam tujuh hari tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan menempuh langkah-langkah konstitusional agar persoalan ini tidak berhenti di meja birokrasi,” kata Suparman.
PEKAT IB menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga pemerintah memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan. Organisasi itu menilai pengawasan pertambangan tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif, tetapi harus memastikan setiap kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai hukum, melindungi lingkungan hidup, serta menjamin hak-hak masyarakat.
Menurut PEKAT IB, ketegasan pemerintah dalam menangani laporan ini akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam. Organisasi tersebut menilai setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran atau perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, PT BSPC belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan PEKAT IB kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Redaksi telah membuka ruang bagi PT BSPC untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
/Kontributor : Hotman Ferrizal Saragi





















































Discussion about this post