Gambar: Perwakilan massa Sriwijaya Corruption Watch (SCW) bersama aparat kepolisian dan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan saat menyampaikan aspirasi dan memberikan tanggapan di depan Kantor Kejati Sumsel terkait tuntutan perkara narkotika.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Puluhan massa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2026).
Aksi tersebut dipimpin Direktur Eksekutif SCW, M. Sanusi. Kedatangan massa SCW untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta Kejati Sumsel mengevaluasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial AP dalam perkara tindak pidana narkotika.
SCW menyoroti perkara tersebut lantaran barang bukti narkotika yang disebut mencapai 14.723,71 gram atau sekitar 14,72 kilogram.
Dalam aksi tersebut, SCW mempertanyakan tuntutan JPU terhadap terdakwa AP yang disebut hanya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar.
Menurut SCW, besarnya barang bukti yang disebut mencapai lebih dari 14 kilogram menjadi salah satu alasan pihaknya meminta Kejati Sumsel melakukan evaluasi terhadap tuntutan tersebut.
M. Sanusi mengatakan, pihaknya meminta Kejati Sumsel memeriksa kembali proses penanganan perkara, termasuk dasar penerapan pasal dan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera mengevaluasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa AP. Dengan barang bukti yang disebut mencapai 14,72 kilogram, kami mempertanyakan dasar tuntutan yang hanya tujuh tahun penjara,” ujar Sanusi saat menyampaikan aspirasi.
SCW juga menyoroti penggunaan ketentuan Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana yang mereka sebut dalam tuntutan terhadap terdakwa.
Menurut SCW, perkara tersebut juga perlu dilihat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan ketentuan pidana lain dalam UU Narkotika yang relevan dengan perbuatan terdakwa.
SCW menyinggung sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132, yang mengatur tindak pidana narkotika serta percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Karena itu, SCW meminta Kejati Sumsel melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tuntutan JPU dan memastikan penerapan pasal didasarkan pada fakta hukum serta pembuktian yang terungkap di persidangan.
“Kami meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan proses penegakan hukum dalam perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” tegas Sanusi.
Dalam tuntutan yang menjadi sorotan SCW, terdakwa AP disebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan terkait penerimaan pembayaran atau transfer yang diketahui berasal dari tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika.
SCW meminta Kejati Sumsel tidak hanya mengevaluasi besaran tuntutan, tetapi juga memeriksa proses penanganan perkara dan dasar hukum yang digunakan JPU dalam menyusun tuntutan.
Massa SCW juga meminta agar pemberantasan tindak pidana narkotika dilakukan secara serius dan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyampaikan aspirasi di Kejati Sumsel, SCW menyatakan akan kembali melakukan aksi di Pengadilan Negeri Palembang dalam waktu dekat untuk menyampaikan aspirasi terkait perkara terdakwa AP.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Sanusi.
SCW berharap Kejati Sumsel memberikan perhatian terhadap tuntutan yang mereka sampaikan dan melakukan evaluasi sesuai kewenangan terhadap perkara tersebut.
/Denny





















































Discussion about this post