Gambar: KONFERENSI PERS – Kuasa hukum Rizki Irawan, Advokat Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH, bersama tim menggelar konferensi pers di Palembang, Minggu (9/8/2026). Pihaknya membantah isu dugaan penipuan yang beredar di media sosial dan mengklarifikasi bahwa kliennya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat serta pencemaran nama baik ke Polda Sumsel terkait insiden dugaan logam mulia dan dokumen palsu di Toko Mas Mustika Diamond.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Kuasa hukum Rizki Irawan membantah isu yang beredar di media sosial yang menyebut kliennya terlibat dalam dugaan penipuan. Pihak kuasa hukum justru menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik ke Polda Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan Advokat Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH, dalam konferensi pers, Minggu (9/8/2026).
Idasril menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 14.25 WIB di Toko Mas Mustika Diamond, kawasan Pertokoan PTC Mall, Jalan R. Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, seorang Terlapor Inisial (MY) datang ke toko tersebut dengan membawa logam mulia beserta surat pembelian dengan maksud menjualnya kepada pihak toko.
Namun, menurut keterangan pelapor, setelah dilakukan pemeriksaan, logam mulia yang dibawa tersebut diduga palsu. Selain itu, surat bukti pembelian yang mengatasnamakan Toko Mas Mustika Diamond juga disebut diduga palsu.
Persoalan kemudian berkembang ketika, menurut laporan, terlapor menyampaikan pernyataan di hadapan sejumlah pengunjung toko yang menyebut toko milik pelapor menjual logam mulia palsu.
Pihak pelapor menilai pernyataan tersebut telah merugikan dan mencemarkan nama baik usaha. Akibat kejadian itu, toko disebut sempat tutup dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar, serta berdampak terhadap aktivitas dan kepercayaan pelanggan.
Atas kejadian tersebut, Rizki Irawan kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Selatan untuk meminta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/988/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 25 Juni 2026 pukul 10.28 WIB.
Dalam laporan tersebut, Rizki Irawan tercatat sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka juga berharap penyidik dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan pemalsuan dokumen maupun pernyataan yang dinilai telah merugikan kliennya.
“Kami menempuh jalur hukum untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta agar persoalan ini diproses berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujar Idasril.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
/Amir




















































Discussion about this post