Gambar: Gambar yang diambil dari cuplikan video amatir ini memperlihatkan antrean kendaraan di SPBU Komangaan, di mana Sekretaris PROJAMIN Bolmong, Refky Prong, menduga adanya praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang melibatkan kerjasama antara oknum pembeli dan petugas SPBU. Dugaan ini menguat setelah adanya laporan warga terkait permintaan iuran ilegal sebesar Rp50-100 ribu per kendaraan agar dapat mengisi BBM dalam jumlah besar secara bolak-balik, yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan Pertalite di wilayah Bolaang Mongondow Raya selama seminggu terakhir.
BOLAANG MONGONDOW (Utusan Rakyat) – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
Sekretaris PROJAMIN Bolaang Mongondow (Bolmong), Refky Prong, mewakili Ketua PROJAMIN Bolmong Dolly H. Paputungan, mengemukakan bahwa kelangkaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar tidak hanya disebabkan oleh pembatasan kuota dari pemerintah. Menurutnya, kondisi ini diakibatkan oleh maraknya praktik penimbunan BBM bersubsidi oleh para oknum mafia.
“Modus operandi yang digunakan adalah membeli BBM menggunakan berbagai jenis kendaraan, seperti dump truck, pikap, dan Avanza. Hal ini terjadi karena adanya kerja sama antara pembeli dengan operator atau admin SPBU,” ujar Refky.
Refky menambahkan, di tengah situasi kelangkaan saat ini, pihak manajemen SPBU dinilai masih membiarkan pengisian BBM secara ilegal. Pengisian tersebut mencakup pembelian melebih dosis rekomendasi (25 liter per jeriken) maupun melayani pembeli tanpa izin yang bertujuan menjualnya kembali secara eceran demi meraup keuntungan pribadi.
“Berdasarkan fakta ini, kami meminta pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan operasional SPBU tersebut serta memproses hukum oknum yang terlibat,” tegas pria yang akrab disapa Yanto ini.
Tanggapan Pihak SPBU dan Kesaksian Warga
Di tempat terpisah, pihak manajemen SPBU Komangaan saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa mereka hanya merekomendasikan penjualan BBM non-subsidi jenis Pertamax sesuai ketentuan, termasuk penggunaan jeriken.
“Jenis BBM tersebut dijual bebas. Jika terdapat penyalahgunaan oleh pembeli, maka itu merupakan tanggung jawab mereka sendiri,” ujar perwakilan manajemen SPBU.
Namun, ketika ditanyai mengenai dugaan penarikan iuran ilegal terhadap pembeli dan aktivitas kendaraan yang bolak-balik mengisi Pertalite, admin SPBU berinisial REG tidak memberikan respons.
Sementara itu, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian terkait dugaan keterlibatan oknum admin SPBU tersebut.
“Saya siap menjadi saksi atas keterlibatan oknum admin SPBU berinisial REG. Dia meminta iuran wajib sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 per kendaraan agar dapat mengisi BBM jenis Pertalite sebanyak 350 hingga 400 liter per kendaraan,” ungkap warga tersebut.
Landasan Hukum dan Sanksi
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum berikut:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 11 Tahun 2020): Pasal 40 angka 9 melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Mengatur pendistribusian dan harga jual eceran BBM, di mana BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu.
- Keterlibatan Pihak SPBU: Petugas SPBU yang membantu penimbunan, melayani pembelian jeriken/kendaraan melebihi kuota tanpa izin, atau memanipulasi QR code dapat dijerat sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana (Pasal 55 KUHP).
- Sanksi Administratif dari PT Pertamina Patra Niaga:
* Sanksi Ringan–Sedang: Penghentian operasional sementara bagi pengelola/operator SPBU yang melanggar aturan penyaluran.
* Sanksi Berat: Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), pencabutan izin, atau penutupan permanen SPBU jika terbukti melakukan pelanggaran berat secara berulang.
/DollyHP





















































Discussion about this post