Gambar: Tyas AG (kiri) dan Agoes S Alam (kanan) memaparkan kebijakan inkonstitusional Pemerintah Kota Dumai dalam bidang Seni dan Budaya
DUMAI (Utusan Rakyat) – Kota Dumai baru saja sukses menyambut tamu-tamu kebudayaan dari empat Negara ASEAN. Namun dibalik itu, terdapat kebijakan Inkonstitusional Pemerintahnya.
Siang Minggu (20/09/2026) bertempat di suatu kawasan kuliner Jalan Pepaya Kota Dumai, dua orang tokoh besar seni dan budaya bertemu dan berdiskusi serius, membahas satu isu besar: masa depan pemajuan kebudayaan di kota pesisir ini.
Agoes S Alam, Ketua Umum Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kota Dumai, dan Tyas AG, tokoh seniman dan budaya, yang duduk satu meja. Keduanya kompak memberikan apresiasi tinggi atas suksesnya gelaran Dialog Seni Sastra dan Budaya 4 Negara ASEAN yang baru saja digelar di Pantai Tantrayana, Dumai.
“Event ini luar biasa. Dumai jadi titik temu sastra dan budaya serumpun ASEAN. Ini bukti Dumai mampu,” ujar Agoes.
Senada, Tyas AG seorang budayawan Nasional menyebut event internasional itu sebagai momentum kebangkitan ekosistem seni dan budaya di Dumai yang selama ini mungkin tertidur.
Namun, di balik apresiasi itu, terselip protes keras yang mereka tujukan kepada Pemerintah Kota Dumai.
Abai Konstitusi dan UU Pemajuan Kebudayaan
Kedua tokoh ini menilai ada yang tidak wajar dan inkonstitusional dalam tata kelola kebudayaan di Kota Dumai. Pemerintah Kota Dumai dinilai telah mengabaikan payung hukum tertinggi kebudayaan, yaitu Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Amanat konstitusi itu kemudian dijabarkan secara teknis dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun strategi dan memberikan dukungan berkelanjutan bagi pemajuan kebudayaan.
“Undang-undang sudah jelas, konstitusi sudah jelas. Tapi praktiknya di Dumai tidak begitu,” ujar Agoes.
Bentuk paling nyata, menurut mereka, adalah minimnya dukungan anggaran bagi DKD Kota Dumai selaku motor penggerak kebudayaan.
Tahun ini, DKD hanya mendapat dana hibah sebesar Rp15 juta dari Pemko Dumai.
“Rp15 juta itu tidak masuk akal untuk kerja seni dan budaya satu kota dalam setahun. Buat satu event kecil saja kurang. Ini seperti DKD disuruh hidup tapi tidak diberi napas,” tegas Tyas AG.
Agoes S Alam menambahkan, persoalannya bukan sekadar kecilnya angka, tapi salahnya nomenklatur.
Menurut Agoes, DKD seharusnya tidak dibiayai dengan skema dana hibah yang bersifat insidental. Seharusnya, dukungan untuk DKD masuk sebagai nomenklatur tetap di dalam APBD yang dianggarkan secara rutin setiap tahun untuk menjamin keberlanjutan.
“Kalau pakai hibah, tahun ini ada, tahun depan bisa tidak ada. Bagaimana mau ada keberlanjutan pemajuan kebudayaan sesuai amanat Pasal 32 UUD 1945? DKD adalah mitra strategis pemerintah yang dibentuk berdasarkan regulasi, bukan ormas yang mengajukan proposal hibah,” kata Agoes.
Keduanya berharap, momentum Dialog 4 Negara ASEAN di Pantai Tantrayana tidak hanya menjadi seremoni, tetapi menjadi cermin untuk berbenah.
“Jangan sampai kita hebat menyambut tamu dari 4 negara, tapi di dalam rumah sendiri, dewan keseniannya dibunuh oleh politik anggaran pemerintah,” tutup Tyas.
/IG Haroen





















































Discussion about this post