Gambar: Sebuah bangunan ruko dua lantai dengan dinding dominan biru cerah dan kanopi depan hitam yang membentang menutupi halaman parkir di Jalan DI Panjaitan, Palembang. Bangunan ini diduga melanggar aturan Ruang Milik Jalan (Rumija) karena menjorok terlalu jauh ke arah jalan, menyisakan ruang jalan yang sangat sempit bagi kendaraan dan pejalan kaki. Di area parkir terdapat sebuah truk boks kecil dan beberapa kotak penyimpanan, menunjukkan pemanfaatan area publik yang kontroversial. Pemandangan ini mengilustrasikan tuduhan penyempitan jalan oleh pembangunan fisik, mengabaikan hak publik atas ruang jalan yang memadai.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) — Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencoreng tata kelola kota di Palembang. Sebuah bangunan yang berdiri tepat di depan SPPG Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, terindikasi kuat menyerobot Ruang Milik Jalan (Rumija) di sepanjang Jalan DI Panjaitan.
Kondisi ini memicu kritik pedas lantaran fungsi jalan umum diduga dikorbankan demi kepentingan berdiri bangunan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2008, Jalan DI Panjaitan memiliki ketentuan Rumija seluas 20 meter. Namun, investigasi dan pengukuran langsung di lapangan menunjukkan realita mengejutkan: sisa ruang jalan yang tersisa tergerus drastis hingga diperkirakan hanya menyisakan 8 meter.
Penyempitan masif ini memicu tuduhan bahwa sebagian area publik yang dialokasikan untuk fasilitas dan pengembangan jalan masa depan telah dikuasai secara tidak sah.
Menanggapi dugaan pencaplokan lahan publik ini, LSM Nasional Gerakan Anak Bangsa (Naga Selatan) mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor 015/SP-NAGA-SELATAN/IX/2026 kepada pihak mitra SPPG Tangga Takat.
Ketua Naga Selatan, Galih Nugraha, S.Sos., menegaskan bahwa pihak pengelola wajib membuktikan legalitas bangunan tersebut dan tidak boleh berlindung di balik dalih perizinan yang meragukan.
“Kami sudah melakukan investigasi lapangan dan resmi menyurati pihak mitra SPPG Tangga Takat. Kami mendesak mereka membuka seluruh dokumen legalitas dan bukti sah sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Galih, Sabtu (19/9/2026).
Galih menambahkan, Rumija adalah hak publik dan aset negara yang diperuntukkan bagi keselamatan pengandara, fasilitas pejalan kaki, serta pelebaran jalan di masa depan. Keberadaan bangunan yang mencaplok Rumija jelas merugikan kepentingan umum dan mencederai penegakan hukum tata ruang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Tangga Takat maupun pemilik bangunan masih memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan.
Sikap diam ini kian memperkuat desakan publik agar instansi teknis Pemerintah Kota Palembang dan Satpol PP turun tangan menindak tegas bangunan bermasalah tersebut, termasuk memeriksa keterlibatan oknum dalam penerbitan izin, jika ada.
/Kontributor : Hotman Ferizal Saragi | Amir





















































Discussion about this post