Gambar: Kondisi bangunan rumah permanen milik Pendi yang berdiri di atas lahan milik Ajis di kawasan Gang Pusara RT 11 Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
DUMAI (Utusan Rakyat) – Sebidang tanah milik Ajis/Anis berukuran 19,5 x 78 depa yang terletak di Gang Pusara RT 11, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, sejak dibeli tahun 1989 tidak pernah bermasalah dengan pihak lain. Namun, persoalan bermula saat seorang warga bernama Udin memohon izin menumpang sementara untuk mendirikan gubuk berdinding papan di atas lahan tersebut.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa salah seorang warga Lubuk Gaung, Udin, mendatangi Ajis/Anis untuk memohon izin menumpang sementara mendirikan gubuk di atas tanah tersebut. Gubuk itu rencananya ditempati oleh saudaranya yang bernama Pendi untuk jangka waktu sementara. Ajis mengaku pada saat itu tidak menaruh curiga sedikit pun. “Lantaran mohon minta hanya sebatas numpang bangun gubuk sementara saja”, akhirnya permohonan Udin disetujui karena hanya menumpang sementara, jelas Ajis/Anis memperjelas.
Ajis/Anis melanjutkan, bangunan gubuk tersebut dihuni oleh Pendi selama beberapa tahun lamanya hingga tahun 2024. Namun, beberapa tahun belakangan ini dari tahun 2025, saudara dari Udin tersebut justru membangun rumah dengan bahan material batu atau rumah bentuk permanen. Tindakan membangun rumah di atas tanah tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pemilik tanah, terang Ajis saat dikonfirmasi media ini, Kamis (24/9/2026).
Mengenai bangunan rumah Pendi tersebut, pemilik tanah sudah mempertanyakan dan menegurnya pada bulan Maret 2026 yang lalu. Akan tetapi, ketika ditanya, Pendi hanya memberikan tanggapan singkat. “Saya ada Kuasa”, itu saja jawabnya tanpa memperlihatkan surat kuasa yang dimaksud, terang Ajis lagi.
Lanjut Ajis, sekitar 6 bulan yang lalu saat mengecek ke lokasi tanah tersebut, bangunan rumah yang dibangun Pendi sudah hampir selesai. Saat ditanya mengenai alasan membangun rumah di lahan tersebut, Pendi kembali menjawab, “Saya ada Kuasa”, tanpa menjelaskan dari siapa surat kuasa tersebut diperoleh. Padahal, permohonan Udin sejak awal hanya sebatas menumpang sementara. Masalah ini pun telah dilaporkan kepada Ketua RT 11 serta pihak Kelurahan Lubuk Gaung tiga pekan yang lalu.
Untuk itu, Ajis/Anis berharap adanya solusi terbaik atas penyelesaian masalah bangunan rumah Pendi di atas tanah miliknya tersebut. Persoalan ini sudah dilaporkan kepada Nasrul selaku Ketua RT 11 Kelurahan Lubuk Gaung pada 3 pekan yang lalu, dan juga sudah resmi dilaporkan kepada pihak Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Permasalahan tanah maupun bangunan rumah Pendi di atas lahan Ajis sudah dilaporkan kuasa hukum Ajis/Anis, P. Lubis, S.H. kepada Kelurahan Lubuk Gaung. P. Lubis, S.H. mengatakan, terkait tanah Ajis/Anis, pihaknya telah berkoordinasi dan menyerahkan surat permohonan mediasi kepada Lurah Lubuk Gaung guna memanggil semua pihak untuk duduk bersama di kantor kelurahan demi mendapatkan solusi terbaik.
Dari penjelasan yang dihimpun, terdapat pula tanaman sawit di atas tanah Ajis/Anis kurang lebih 70 batang yang ditanam oleh Nurdin. Persoalan ini turut dimohonkan kepada Ketua RT 11 dan Lurah Lubuk Gaung, Iswadi, agar dilakukan pemanggilan terhadap Nurdin untuk mediasi. Surat permohonan tersebut sudah diserahkan kepada Lurah Lubuk Gaung pada Kamis (24/9/2026), terang P. Lubis, S.H. saat dikonfirmasi Selasa (29/9/2026). “Semoga langkah mediasi dapat terealisasi dengan baik”, ujar P. Lubis, S.H. mengakhiri.
/D. Sirait
Sumber: Liputan Lapangan / Keterangan Warga dan Kuasa Hukum
Copyright © 2023-2025 PT. Mahesa Cakra Persada
(Utusan Rakyat News Network).
All Rights Reserved.





















































Discussion about this post