Gambar: KONFERENSI PERS: Tim kuasa hukum dari Andre Macan & Partners Law Firm saat memberikan pernyataan pers terkait ultimatum terhadap Kholid Mufrih mengenai pengembalian dana umrah senilai Rp108 juta milik klien mereka. Acara berlangsung di kantor hukum tersebut pada 29 September 2026.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) — Persoalan dana perjalanan umrah senilai Rp108.350.000 memasuki fase paling tegas. Uang yang disebut telah diserahkan sejak 2019 untuk keberangkatan umrah satu keluarga itu belum juga kembali, meski sebelumnya telah ada kesanggupan pengembalian secara tertulis.
Kini, Andre Macan & Partners Law Firm memberikan ultimatum kepada Kholid Mufrih: 3×24 jam untuk menyelesaikan pengembalian dana atau perkara tersebut akan dibawa ke kepolisian.
Ultimatum itu disampaikan tim kuasa hukum R dalam konferensi pers pada 29 September 2026. Tim hukum terdiri dari Andri Dwiyan Cahyadi, Kevin Rasuandi, TB. M. Daffa Ardana, dan Ahmad Dani.
Kuasa hukum menyebut persoalan bermula ketika R menyerahkan Rp108,35 juta kepada Kholid Mufrih untuk membiayai perjalanan umrah R bersama suami dan dua anaknya.
Namun, keberangkatan tersebut disebut batal.
Persoalan kemudian bergeser dari soal keberangkatan menjadi utang pengembalian dana yang tak kunjung diselesaikan.
Andri Dwiyan Cahyadi mengatakan, dana tersebut telah diberikan kepada Kholid untuk keperluan perjalanan umrah keluarga R.
“Klien kami telah menyetorkan uang sebesar Rp108.350.000 kepada saudara Kholid Mufrih untuk keperluan biaya keberangkatan umrah klien kami beserta keluarganya,” ujar Andri.
Menurut kuasa hukum, setelah keberangkatan batal, Kholid menyatakan bersedia mengembalikan dana tersebut.
Kesanggupan itu, kata TB. M. Daffa Ardana, bahkan dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 12 Desember 2019 dan 25 Desember 2019.
Dalam dokumen tersebut, Kholid disebut menyanggupi pengembalian dana kepada R paling lambat 11 Mei 2020.
Namun, tenggat tersebut berlalu tanpa penyelesaian sebagaimana yang disebut telah disepakati.
Persoalan yang bermula sejak 2019 itu kemudian kembali mencuat pada 2026 setelah R memberikan kuasa kepada Andre Macan & Partners Law Firm untuk menempuh langkah hukum.
Tim kuasa hukum kemudian melayangkan somasi pertama pada 10 September 2026.
Karena belum ada penyelesaian, somasi kedua dikirim pada 21 September 2026.
Alih-alih dana dikembalikan, kuasa hukum menyebut Kholid kembali meminta waktu.
Kevin Rasuandi mengatakan komunikasi berlangsung melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Kholid disebut mengakui bahwa perjalanan umrah batal dan menyatakan akan mengembalikan uang.
Masalahnya, waktu pembayaran yang diminta kembali diperpanjang.
“Beliau meminta penundaan atau tempo pembayaran sampai pertengahan tahun 2027,” kata Kevin.
Permintaan tersebut akhirnya membuat tim hukum mengambil langkah yang lebih keras.
Bagi kuasa hukum R, persoalannya bukan lagi sekadar perjalanan umrah yang batal.
Pokok persoalannya adalah dana Rp108,35 juta yang disebut belum dikembalikan meski sebelumnya telah ada kesanggupan tertulis mengenai waktu pembayaran.
Setelah dua kali somasi dan komunikasi yang belum menghasilkan pengembalian dana, kuasa hukum kini menetapkan batas terakhir.
Tiga kali 24 jam.
Jika tenggat itu kembali terlewati tanpa penyelesaian, Andre Macan & Partners Law Firm menyatakan akan membawa perkara tersebut ke aparat penegak hukum.
“Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian, maka kami akan segera melanjutkan proses ini dengan membuat laporan kepolisian,” tegas Kevin.
Tim hukum menyebut laporan nantinya berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan tuduhan dari pihak R dan kuasa hukumnya. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Kholid Mufrih terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Apabila laporan polisi benar-benar dibuat, penyidik akan memiliki kewenangan untuk menilai perkara berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, aliran dana, komunikasi, serta alat bukti lain yang tersedia.
Di sisi lain, Kholid Mufrih juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut, termasuk alasan dana belum dikembalikan serta dasar permintaan perpanjangan waktu hingga pertengahan 2027.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada klaim sepihak.
Yang kini menjadi titik krusial adalah status dana Rp108,35 juta, dasar hubungan hukum antara kedua pihak, dokumen kesanggupan pembayaran, serta alasan pengembalian dana belum terealisasi sesuai tenggat yang disebut telah disepakati.
Bagi R dan keluarganya, persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun.
Sementara bagi kuasa hukum, batas toleransi yang sebelumnya diberikan melalui somasi kini disebut telah berujung pada ultimatum 3×24 jam.
Jika tidak ada penyelesaian dalam tenggat tersebut, perkara yang selama ini berada pada ranah penagihan dana berpotensi masuk ke proses hukum pidana.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi calon jemaah agar tidak hanya mempertimbangkan harga dan tawaran perjalanan umrah. Legalitas penyelenggara, pihak penerima pembayaran, kontrak atau bukti transaksi, mekanisme pembatalan, hingga ketentuan pengembalian dana perlu diperiksa sebelum uang disetorkan.
Kini, perhatian tertuju pada satu hal: apakah Rp108,35 juta akan dikembalikan dalam waktu 3×24 jam, atau perkara tersebut benar-benar berlanjut ke meja kepolisian.
/Kontributor : Hotman Ferrizal Saragi | Amir





















































Discussion about this post