Gambar: Suasana penandatanganan surat perjanjian damai.
DUMAI (Utusan Rakyat) – Diduga terlena dalam “Hubungan Intim”, pasangan muda-mudi berinisial IF dan pasangannya yang disamarkan sebagai “Bunga” (B) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Hubungan asmara yang diakui telah berjalan kurang lebih satu bulan terakhir ini berujung penertiban saat keduanya terjaring razia Satpol PP Kota Dumai pada 11 September 2026 di Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Akhirnya, dua insan yang sedang memadu kasih tersebut diserahkan ke aparat penegak hukum Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Sesuai data dan informasi yang dirangkum, terjeratnya kedua insan berlainan jenis ini (IF sebagai pihak pertama dan B sebagai pihak kedua) disebabkan oleh asmara cinta yang diduga tidak terkendali. Keduanya diduga hanyut dalam kemesraan hingga pasangan tersebut “Terperangkap dalam hubungan Intim”. IF dan B sebenarnya bukan kenalan baru lagi; orang tua dari B di Pulau Rupat bahkan sudah pernah disambangi oleh IF. Kemesraan yang dijalani pasangan ini terjalin “karena Faktor Mau sama Mau”, tetapi nahas terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Dumai pada dua pekan lalu, tepatnya pukul 07.00 WIB pada 11 September 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, hubungan IF dan pasangannya (B) selama ini memang berlangsung dengan baik. Pasangan yang hanyut dalam kemesraan tersebut ditemukan di sebuah rumah indekos di Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, dalam operasi razia yang digelar Satpol PP Kota Dumai. Akibat terkena razia, perkaranya bergulir ke ranah hukum dan ditangani oleh Polres Dumai.
Keterangan terbaru yang dihimpun pada Kamis (1/10/2026) menunjukkan bahwa perkara yang menimpa IF dan B telah menemukan titik terang. Orang tua dari IF dan orang tua dari B sudah duduk bersama bermusyawarah dan mencapai kata mufakat. Perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan damai setelah kedua belah pihak menyepakati perdamaian saat dipertemukan di Mapolres Dumai pada Kamis (1/10/2026). Proses perdamaian berjalan dengan lancar, ujar Yusuf dan Ara selaku keluarga kandung IF menjawab pertanyaan Utusanrakyat.id.
Perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan damai dengan ditandai adanya surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh orang tua kandung dari B, ditandatangani oleh IF dan B, serta ditandatangani oleh keluarga IF beserta saksi-saksi. Surat perdamaian tersebut masing-masing dipegang oleh pihak B dan pihak IF. Perdamaian kedua belah pihak berlangsung di kantor Polres Dumai, dan seluruh proses berjalan aman, tertib, serta terkendali.
Sesuai penjelasan yang dihimpun awak media Utusanrakyat.id, perkara yang menerpa IF dan B ini tidak memuat unsur pemaksaan atau berbau kekerasan dari IF, bahkan bukan akibat faktor “rayuan maut”. Pihak keluarga menegaskan intinya “tidak ada pemaksaan dari IF kepada B”. Perpaduan hati kedua insan tersebut didasari atas kemauan bersama. Hal itu telah diakui oleh IF dan B dalam proses pemeriksaan di Polres Dumai, ujar Y selaku abang ipar dari IF saat dikonfirmasi pada Senin (28/9/2026).
Selanjutnya, berkat upaya keluarga IF, perkara ini telah menemukan titik terang dan solusi melalui musyawarah mufakat, serta kini diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai dengan isi perjanjian sebagai berikut:
1. Pihak pertama (IF) menyadari atas perbuatan yang dilakukannya atas kejadian tersebut.
2. Pihak pertama berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi, atau tindak pidana yang sama maupun tindak pidana lainnya kepada pihak kedua (B) ataupun pihak lainnya.
3. Pihak pertama bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada pihak kedua (B).
4. Dengan tercapainya kesepakatan ini, maka tidak ada tuntut-menuntut di kemudian hari, baik secara hukum pidana, perdata, maupun hukum adat.
5. Apabila pihak pertama melanggar isi perjanjian perdamaian ini, maka bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
/D. Sirait
Sumber: Wawancara Keluarga IF (Yusuf, Ara, dan Y) serta Mapolres Dumai





















































Discussion about this post