Gambar: Massa dari DPD HIMPKA Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan di Palembang pada Jumat (02/10/2026). Aksi yang dipimpin oleh Ki Musmulyadi ini menuntut investigasi terkait dugaan pungutan liar dalam proses penerimaan atau penempatan peserta didik di SMA Negeri 1 Palembang.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) — Puluhan massa Lembaga Dewan Pimpinan Daerah Keluarga Taman siswa Indonesia (DPD HIMPKA) Sumatera Selatan mendatangi Kantor Gubernur, Jumat (02/10/2026).
Aksi tersebut dipimpin Ki Musmulyadi, SP, didampingi Owen dan Boby Kedatangan massa aksi untuk menyampaikan keprihatinan atas informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses penerimaan atau penempatan peserta didik di SMA Negeri 1 Palembang.
Informasi yang diterima HIMPKA Sumsel juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum guru dalam proses tersebut. Namun, HIMPKA menegaskan informasi itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi secara objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
HIMPKA Sumsel menilai proses penerimaan dan penempatan peserta didik harus dilaksanakan secara adil, transparan, objektif, dan akuntabel serta tidak boleh dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi, pemberian uang, kedekatan, titipan maupun kepentingan pihak tertentu.
Dalam pernyataan sikapnya, HIMPKA Sumsel mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi menyeluruh terhadap informasi tersebut.
Mereka juga meminta pihak SMA Negeri 1 Palembang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme dan prosedur penerimaan maupun penempatan peserta didik yang dipersoalkan.
Selain itu, HIMPKA meminta dugaan keterlibatan oknum guru diperiksa dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin, administrasi, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, atau perbuatan melawan hukum, HIMPKA mendesak agar tindakan dan sangsi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta Inspektorat dan/atau aparat penegak hukum melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Mereka turut meminta agar masyarakat atau orang tua peserta didik yang menyampaikan pengaduan mendapat perlindungan dari intimidasi, tekanan maupun diskriminasi.
“Kami meminta seluruh pihak terkait menanggapi persoalan ini secara serius, terbuka dan profesional. Semua harus Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sikap HIMPKA Sumsel.
Selanjutnya mereka menyatakan dukungannya terhadap terciptanya sistem pendidikan yang bersih, berintegritas, transparan dan berkeadilan serta menolak segala praktik yang dapat merugikan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan secara adil, tutupnya.
/Amir





















































Discussion about this post