Gambar: Infografis ini menyoroti permasalahan aktivitas bunker kapal di perairan Dumai yang diduga tidak dilengkapi dengan oil boom untuk mencegah tumpahan minyak. Gambar menampilkan foto seorang pria (Akhmad Khadafi, Pemerhati Lingkungan) dengan kutipan penting seperti “Pencegahan Lebih Baik daripada Penanggulangan.” Di bagian tengah, terdapat judul besar “BUNKER DI PERAIRAN DUMAI TANPA OIL BOOM, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?” yang menekankan pentingnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim yang tidak bisa ditawar.
Dumai (Utusan Rakyat) – Kegiatan bunker atau pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal di perairan Dumai menjadi sorotan. Pemerhati Lingkungan Kota Dumai, Akhmad Khadafi, mempertanyakan standar keselamatan dan kesiapan peralatan penanggulangan pencemaran, khususnya ketersediaan oil boom atau alat lokalisir minyak pada kapal-kapal bunker yang beroperasi.
Menurut Khadafi, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim tidak bisa ditawar. Setiap kegiatan bunker harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan kelengkapan yang memadai untuk mencegah tumpahan minyak ke laut.
“Laut Dumai bukan tempat tumpahan minyak. Pencegahan lebih baik daripada penanggulangan. Jangan menunggu minyak tumpah baru bertindak. Pastikan semua prosedur, peralatan, dan tanggung jawab sudah jelas sebelum kegiatan dimulai,” ujar Khadafi dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Khadafi menjelaskan, sorotan ini penting mengingat perairan Dumai merupakan kawasan padat aktivitas pelayaran, industri, dan permukiman pesisir. Potensi dampak tumpahan BBM dinilai sangat besar terhadap kualitas air, biota laut, ekosistem pesisir seperti mangrove, hingga mata pencaharian masyarakat nelayan.
Merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan maritim diantaranya PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Pasal 4 ayat (1) yang mewajibkan tersedianya peralatan pencegahan pencemaran, prosedur penanggulangan, bahan kimia pengurai dan alat lokalisir minyak bagi kapal dengan jenis dan ukuran tertentu.
Aturan terkait lainnya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2014 jo Permen No. 24 Tahun 2022 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2013 jo Permen No. 39 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
Pertanyaan untuk KSOP Kelas I Dumai
Akhmad Khadafi juga mengajukan 10 poin pertanyaan krusial yang diharapkan dapat dijawab secara transparan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai sebagai regulator:
- Apakah kapal bunker wajib memiliki oil boom/alat lokalisir minyak?
- Kapal dengan jenis dan ukuran apa yang diwajibkan?
- Apakah oil boom harus ada di atas kapal dan siap digunakan?
- Kapan oil boom wajib digelar?
- Apa dasar SOP dan risk assessment-nya?
- Apakah ada persetujuan kegiatan dan lokasi yang ditetapkan?
- Bagaimana mekanisme pemeriksaan kelengkapan peralatan pencemaran?
- Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi tumpahan BBM?
- Apakah ada data kapal bunker yang beroperasi di perairan Dumai?
- Berapa jumlah kapal yang memiliki dan tidak memiliki oil boom?
Menurutnya, data-data tersebut meliputi nama kapal, IMO Number, GT/NT/DWT, sertifikat keselamatan dan pencegahan pencemaran, SOPEP/SMPEP, SOP bunker, jenis BBM, volume transfer, hingga riwayat insiden tumpahan jika ada.
Menunggu Ketegasan DLH Kota Dumai
Selain KSOP, Khadafi juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai untuk aktif memberikan pandangan terkait potensi dampak, kebutuhan pengendalian dan pemantauan lingkungan laut, serta pentingnya koordinasi lintas instansi dengan KSOP, BPBD, dan pemangku kepentingan lainnya.
Prinsip “Jaga Laut Dumai, Jaga Masa Depan Kita” dan “Lingkungan Sehat, Ekonomi Kuat, Masyarakat Sejahtera” harus menjadi pijakan bersama, sebut Khadafi.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak KSOP Kelas I Dumai dan DLH Kota Dumai terkait standar operasional dan pengawasan kegiatan bunker di perairan Dumai.
Pemberitaan ini disampaikan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.
/Indra Gunawan




















































Discussion about this post