Gambar: Seorang warga bernama Meri Boangmanalu secara resmi melaporkan Parulian Simbolon ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana penipuan. Pelapor, bertindak atas nama keponakannya Kristina Bancin, mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp70 juta pada Juni 2025 dengan janji pengangkatan sebagai pegawai tetap di PDAM Sidikalang.
DAIRI (Utusan Rakayat) – Seorang warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Meri Boangmanalu,selaku nantulang dari kristina bancin melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polres Dairi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan janji pengangkatan sebagai pegawai tetap di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sidikalang, dengan uang yang diserahkan mencapai Rp70 juta.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polres Dairi Nomor STTLP/B/391/X/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, laporan itu diterima pada Minggu, 11 Oktober 2026, pukul 17.18 WIB.
Dalam laporan tersebut, Meri menyebut Parulian Simbolon sebagai pihak terlapor. Dugaan perkara itu dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam uraian kejadian pada dokumen laporan, Meri mengaku bahwa bere atau keponakannya kristina bancin dijanjikan akan diangkat menjadi pegawai tetap di PDAM Sidikalang oleh terlapor.
Atas janji tersebut, Meri menyerahkan uang sebesar Rp70 juta yang ditransfer pada 14 Juni 2025 ke rekening Bank BRI atas nama Parulian Simbolon.
Namun, pada 7 Januari 2026, Meri justru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai honorer. Kondisi tersebut disebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang diakuinya, yakni menjadi pegawai tetap di PDAM Sidikalang.
Merasa keberatan, Meri kemudian mendatangi terlapor di lapak jualannya yang berada di Jalan Lingga, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Dalam laporan itu disebutkan, Meri mengembalikan SK pengangkatan pegawai honorer berenya dan meminta agar uang Rp70 juta yang telah diserahkan dikembalikan.
Akan tetapi, menurut keterangan dalam laporan, uang tersebut belum dikembalikan hingga Meri melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, Meri mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp70 juta. Ia selanjutnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi untuk meminta agar dugaan peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mendalami kronologi dan mengumpulkan. keterangan serta bukti yang diperlukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh, sejumlah hal penting perlu diklarifikasi, antara lain bukti transfer uang, komunikasi atau kesepakatan antara pelapor dan terlapor, serta keabsahan dokumen pengangkatan pegawai yang disebutkan dalam laporan.
Klarifikasi dari pihak PDAM Sidikalang juga diperlukan untuk memastikan mekanisme pengangkatan pegawai, status kepegawaian yang tercantum dalam SK, serta ada atau tidaknya keterlibatan institusi tersebut dalam kesepakatan yang dipersoalkan.
Penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
/Clara Siahaan





















































Discussion about this post