Gambar: Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., didampingi Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, S.I.P., saat memimpin penyerahan SK Perpanjangan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Minahasa Selatan Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Waleta, Kantor Bupati Minsel, Selasa (13/10/2026).
MINAHASA SELATAN (Utusan Rakyat) – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., didampingi Wakil Bupati Minahasa Selatan, Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, S.I.P., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2026. Acara tersebut berlangsung di Aula Waleta, Kantor Bupati Minahasa Selatan, Selasa (13/10/2026).
Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Bupati Franky Donny Wongkar, S.H., menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK.
“Selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu penerima SK perpanjangan pengangkatan. Kalian merupakan bagian dari keberlanjutan hubungan kerja. Ingat, amanah dan kepercayaan harus dijalankan dengan penuh komitmen, integritas, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pemerintahan, sekaligus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas kerja bagi seluruh pegawai.
“Perpanjangan perjanjian kerja harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja, kedisiplinan, dan profesionalisme. Oleh karena itu, pegawai diharapkan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan ketentuan yang berlaku, serta menunjukkan kontribusi nyata bagi pencapaian tujuan organisasi—baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan maupun dalam pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi kita: Semakin Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” tegasnya.
Berdasarkan data kepegawaian, jumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang diangkat pada tahun 2025 tercatat sebanyak 832 orang, sedangkan pada tahun 2026 berjumlah 820 orang. Perubahan jumlah tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain adanya pegawai yang meninggal dunia, memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, serta pegawai yang tidak diusulkan perpanjangannya karena tidak menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Data tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan tugas dan pemenuhan kewajiban administrasi kepegawaian merupakan bagian penting dari tanggung jawab setiap pegawai. Penyusunan SKP, pelaksanaan tugas sesuai ketentuan, serta pencapaian target kinerja harus menjadi perhatian serius guna mendukung tertib administrasi dan peningkatan akuntabilitas aparatur pemerintah.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berharap seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima perpanjangan dapat memaknai kepercayaan ini sebagai dorongan untuk terus memperbaiki kinerja, menjaga integritas, dan meningkatkan kualitas pengabdian. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi setiap pegawai dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Turut hadir dalam acara tersebut Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Minahasa Selatan, Sonny Makaenas, A.P., S.I.P., M.Si.; Pdt. Sony Mongkareng, M.A., M.Th.; para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Pejabat Administrator; serta seluruh pegawai PPPK Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
/JEFRY-dp



















































Discussion about this post