Gambar: Oknum Kepala SMP Hakimnul Abak berinisial LUK alias LH, Lc., resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Kotamobagu atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (14/10/2026). Pihak kepolisian selanjutnya melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
KOTAMOBAGU (Utusan Rakyat) – Kasus dugaan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan oknum Kepala SMP Hakimnul Abak berinisial LUK alias LH, Lc., resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, Rabu (14/10/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres Kotamobagu, AKBP Abdul Kholik, S.I.K., S.H., M.A.P., melalui Kasat Reskrim, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.H., kepada awak media menyampaikan penetapan tersebut.
“Melalui gelar perkara pada Rabu, 14 Oktober 2026, sesuai fakta dan pemenuhan unsurnya, terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Mahadewa.
Kasat Reskrim menambahkan langkah penanganan selanjutnya dari pihak kepolisian.
“Dalam pemenuhan kelengkapan berkas ke Kejaksaan, akan dilakukan pemeriksaan tersangka, penyerahan surat pemberitahuan penetapan kepada keluarga atau penasihat hukum, serta surat pemberitahuan lanjutan ke pihak Kejaksaan,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua PROJAMIN (Profesional Jaringan Mitra Negara) BMR, Dolly H. Paputungan, melalui Sekretaris, Refky S. Prong, mengapresiasi kinerja kepolisian.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Penyidik Polres Kotamobagu atas ditetapkannya terlapor LUK alias LH, Lc., sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Sebagaimana diatur dalam syarat penahanan pada Pasal 21 KUHAP lama dan Pasal 100 KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), kami berharap penyidik mengambil tindakan penahanan terhadap tersangka,” kata Refky.
Saat ditemui awak media di kediaman keluarga korban, kakak kandung korban yang akrab disapa Nang mengemukakan rasa syukur mendalam dan ucapan terima kasih kepada penegak hukum atas hasil gelar perkara tersebut, seraya optimistis proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
Ia juga mengklarifikasi isu yang beredar di Desa Abak dan sekitarnya yang menyebutkan bahwa keluarga korban meminta uang sebesar Rp250 juta kepada pelaku. Menurutnya, kabar tersebut adalah hoaks dan ulah oknum tidak bertanggung jawab untuk merusak nama baik keluarga korban.
“Kami merasa keberlanjutan isu tersebut sangat merugikan. Bila perlu, kami akan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian agar menjadi terang benderang siapa penyebar hoaksnya,” ujar Nang.
Menanggapi perkara ini, kuasa hukum tersangka, Irawan Damopolii, S.H., menyampaikan tiga poin pernyataan:
- Sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), semua pihak wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
- Terlapor sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung di tingkat penyidikan.
- Terkait kemungkinan adanya tindakan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kronologi Kejadian Berdasarkan Keterangan Korban
Korban (sebut saja Bunga, 15 tahun) merupakan seorang siswi, sedangkan pelaku LUK (26) adalah Kepala Sekolah di salah satu SMP di wilayah Abak.
Kejadian bermula pada bulan April 2026. Saat jam istirahat jam pelajaran sekitar pukul 10.15 WITA, korban bermaksud pergi ke toilet yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal pelaku. Saat korban keluar dari toilet, pelaku memanggilnya dengan alasan meminta bantuan terkait tugas pelajaran. Korban pun menuruti panggilan tersebut.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan dalih ada sesuatu yang ingin diperlihatkan. Namun, setelah berada di dalam kamar, pelaku mengajak korban menonton tayangan di YouTube lalu memaksa korban melakukan perbuatan asusila.
Korban mengaku sempat menolak dan memberontak, namun kalah tenaga. Pelaku juga melontarkan rayuan serta janji manis akan memberikan sejumlah uang dan menikahi korban, hingga perbuatan tidak terpuji tersebut terjadi.
Sejak kejadian pertama itu, pelaku berulang kali mengajak korban melakukan hal serupa. Aksi terakhir diketahui dilakukan di dalam kendaraan milik pelaku di kawasan Bukit Ilongkow.
Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban mendengar adanya perselisihan antarteman korban yang membahas isu hubungan tersebut, yang kemudian berlanjut pada pelaporan resmi orang tua korban ke pihak berwajib.
/Dolly HP




















































Discussion about this post