Gambar: Bangunan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Setya Dharma yang terletak di Cileungsi, Bogor Timur. PKBM ini menyelenggarakan pendidikan nonformal kesetaraan Paket A, B, dan C, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pertemuan antara Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jawa Barat Media Utusan Rakyat dan Ketua Forum PKBM Kabupaten Bogor menunjukkan dukungan dan kolaborasi untuk memajukan pendidikan nonformal di wilayah tersebut.
BOGOR TIMUR (Utusan Rakyat) – Pandangan sebelah mata terhadap pendidikan nonformal, atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai sekolah Paket A, B, dan C, kini perlahan terkikis. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia (SDM) lulusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki daya saing yang tinggi dan mampu sejajar dengan alumni sekolah reguler, baik dalam dunia kerja maupun akademis.
Suasana pagi di kawasan Bogor Timur menggambarkan dinamika masyarakat yang heterogen namun tetap menjunjung tinggi nilai keramahan. Di tengah aktivitas warga yang memulai hari, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jawa Barat Media Utusan Rakyat bersama jajaran biro menemui Ketua Forum PKBM Kabupaten Bogor, Ispriyadi, S.E., M.Pd. Pertemuan santai ini membahas geliat pendidikan kesetaraan di 75 desa yang kini kian diminati masyarakat.
Menurut Ispriyadi, keberhasilan program PKBM dalam mencetak lulusan yang mandiri dan berdaya saing tidak lepas dari komitmen para pengelola serta dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi. Kami sangat mengapresiasi peran pembuat regulasi dan dorongan kuat dari Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Bapak Rudi Susmanto, yang terus fokus meninjau kinerja Dinas Pendidikan agar layanan pendidikan reguler maupun nonreguler berjalan maksimal. Hak keadilan untuk mendapatkan pendidikan 12 tahun adalah milik semua warga, bukan hanya bagi yang mampu secara finansial. Mereka yang memiliki keterbatasan dapat memanfaatkannya melalui jalur nonreguler di PKBM,” ujar Ispriyadi.
Keberhasilan visi “output” pendidikan ini dibuktikan langsung oleh para alumni PKBM di Bogor Timur. Salah satunya adalah Setya Darma Sumi Sumiati, yang kini sukses menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SD Negeri Kampung Sawah 1.
“Saya sangat berterima kasih kepada pengelola PKBM. Setelah lulus dari pondok pesantren tanpa ijazah formal, saya mengikuti program kesetaraan SMP dan SMA masing-masing selama 3 tahun. Berbekal ijazah tersebut, saya bisa melanjutkan kuliah, mendirikan TK, dan akhirnya diterima mengajar di sekolah negeri,” ungkap Sumiati penuh rasa syukur.
Kisah sukses serupa dituturkan oleh Deni, seorang karyawan swasta yang sempat tertahan kariernya karena tidak memiliki ijazah SMA. Setelah mendapatkan informasi dari LSM Obor Timur yang dipimpin oleh Agus (Adik Dewan Pembina MTSZ), Deni memutuskan untuk kembali belajar di PKBM selama 3 tahun.
“Dulu promosi jabatan saya berkali-kali gagal karena kendala syarat ijazah. Setelah lulus dari PKBM, saya langsung diangkat menjadi supervisor, dan kini dipercaya sebagai Asisten Kepala Bagian. Saya ingin menebus masa lalu ketika harus putus sekolah di kelas satu SMA karena ayah wafat. Sekarang, saya ingin ijazah dan pengalaman ini menjadi motivasi bagi generasi muda bahwa tidak ada kata terlambat untuk belajar,” kata Deni penuh semangat.
Secara yuridis, eksistensi dan legalitas pendidikan nonformal telah dijamin kuat oleh konstitusi. Jalur ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 26, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
Undang-Undang Sisdiknas menegaskan bahwa pendidikan nonformal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung lifelong learning (pendidikan sepanjang hayat). Saat ini, arah kebijakan operasionalnya dijalankan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (kebijakan kesetaraan), dengan mengintegrasikan keterampilan kerja, vokasi, dan kecakapan hidup guna mendukung visi nasional Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Menutup penjelasan tersebut, Azis, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum di salah satu PKBM setempat, menegaskan kembali agar masyarakat tidak perlu ragu terhadap keabsahan ijazah kesetaraan.
“Bagi masyarakat yang mungkin belum paham atau ragu apakah lulusan Paket A, B, dan C bisa digunakan untuk kuliah, mendaftar Pilkades, hingga mencalonkan diri menjadi anggota DPRD, jawabannya adalah sangat bisa. Undang-Undang Republik Indonesia telah mengesahkan dan mengakui secara mutlak bahwa lulusan PKBM memiliki hak sipil dan kesetaraan yang sama persis dengan lulusan sekolah reguler,” tegas Azis.
/Mahpudin-Kaperwil Jabar





















































Discussion about this post