Gambar: Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (30/7/2026). Sambil membentangkan sejumlah spanduk tuntutan, seperti dugaan rekayasa kasus Wakil Bupati PALI, rencana pelaporan ke Jamwas RI, hingga desakan pemeriksaan Kasidik Kejati Sumsel, massa menyuarakan dugaan kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Bupati PALI.
Palembang (Utusan Rakyat) – Gabungan Aktivis Mahasiswa Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026). Aksi yang dikomandoi M. Sanusi AS, SH, MH di dampingi beberapa Kordinator Lapangan tersebut diikuti ratusan massa yang menyuarakan dugaan kriminalisasi dan rekayasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari transaksi pinjaman uang sebesar Rp1 miliar pada Desember 2024, saat IT masih berstatus calon Wakil Bupati. Dari nilai pinjaman tersebut, dana yang diterima disebut hanya Rp872,5 juta karena telah dipotong bunga di muka.
Koordinator aksi menyatakan hubungan antara para pihak sejak awal merupakan hubungan utang-piutang pribadi. Hal itu, menurut mereka, diperkuat dengan adanya pembayaran bunga sebesar Rp15 juta melalui transfer bank pada Oktober 2025 dengan keterangan “Untuk Membayar Bunga.”
Massa juga menduga, setelah IT dilantik sebagai Wakil Bupati pada Februari 2025, HZL mulai mengaitkan pinjaman tersebut dengan proyek pemerintah serta diduga melibatkan seorang anggota Polri aktif untuk memberikan tekanan.
Selain itu, mereka mempertanyakan asal-usul uang tunai sebesar Rp436.250.000 yang ditampilkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers Kejati Sumsel. Menurut mereka, uang dengan nominal yang sama sebelumnya telah ditransfer AK kepada HZL sebagai pengembalian pokok pinjaman pada 22 Mei 2026,
Dalam tuntutannya, massa meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh transaksi perbankan, komunikasi para pihak, rekaman CCTV, dokumen penyitaan, hingga proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap AK dan IT.
Mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan didasarkan pada keterangan serta bukti yang mereka miliki. Oleh karena itu, mereka meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi tersebut diterima oleh Iwan Selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, yang menerima aspirasi massa untuk disampaikan kepada pimpinan Kejati Sumsel.
/Amir




















































Discussion about this post