Gambar: Menunjukkan aktivitas permainan dengan nomor-nomor besar yang dipasang di meja, yang diduga memiliki unsur taruhan. Sorotan tajam dari DPC PROJAMIN BMR dan publik mendesak Kepolisian Resor Boltim untuk segera menutup aktivitas tersebut karena diduga kuat merupakan praktik perjudian terselubung dan dapat diakses oleh anak-anak, yang berdampak sosial negatif. Kapolres Boltim telah menginstruksikan penyelidikan lebih lanjut.
Modayag, Boltim (Utusan Rakyat) – Wahana pasar malam (Rembulen DCI) yang berpusat di arena Lapangan Sepak Bola Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan publik. Aktivitas tersebut diduga kuat menyajikan praktik perjudian terselubung.
Ketua DPC Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Bolaang Mongondow Raya (BMR), Dolly H. Paputungan, yang didampingi Sekretaris Refky Prong, menegaskan bahwa esensi pasar malam telah bergeser.
“Pasar malam seharusnya menjadi wahana hiburan yang menarik bagi semua kalangan masyarakat, yang disertai dengan berbagai jualan kuliner. Bukan justru menyajikan permainan bernuansa imbalan hadiah yang memicu kecanduan dan kerugian materi. Hal tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai unsur perjudian,” ujar Dolly tegas.
Pihaknya sangat memprihatinkan kondisi ini karena berlangsung di ruang terbuka publik yang dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak di bawah umur. Sistem untung-rugi dalam permainan ketangkasan tersebut dinilai membawa dampak sosial negatif serta memberikan contoh buruk bagi perkembangan moral anak-anak.
Lebih lanjut, Dolly mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban masyarakat.
“Jika dugaan ini benar dan tidak ada penindakan, wajar jika publik mempertanyakan fungsi pengawasan dari Polres Boltim dan Polsek Modayag. Oleh karena itu, kami mendesak Bapak Kapolres Boltim untuk segera mencabut izin dan menutup total pasar malam tersebut. Kami juga meminta Kapolres memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota polisi yang diduga memberikan laporan palsu atau tidak benar terkait kondisi di lapangan,” tambah Dolly.
Menanggapi laporan dan desakan tersebut, Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah responsif.
“Kami telah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan permainan ketangkasan berkedok judi tersebut. Saya sudah memerintahkan Kasat Intel dan Tim Reskrim untuk turun langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” tegas Kapolres yang dikenal ramah dan santun ini.
Secara regulasi, praktik permainan ketangkasan yang menggunakan unsur taruhan telah dilarang keras. Aktivitas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP Nomor 9 Tahun 1981. Selain itu, dalam KUHP Baru, pelanggaran ini diancam melalui Pasal 426 dengan pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda hingga Rp9 miliar, serta Pasal 427 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp50 juta.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kepolisian Resor Boltim untuk menyegel aktivitas yang meresahkan warga kecil tersebut.
/Nel Abay




















































Discussion about this post