Gambar: Peneliti dari Riset Inovasi Daerah Indonesia (RiDI), Indra Gunawan, M.Ec.Dev., mengulas gagasan Maritime Asymmetrical Autonomy (Otonomi Asimetris Maritim) sebagai pendekatan baru dalam sistem desentralisasi Indonesia. Selama ini, desentralisasi menerapkan “ukuran baju” yang sama untuk setiap daerah, padahal kawasan maritim strategis seperti Selat Malaka atau Laut Natuna Utara memikul beban geopolitik, keamanan energi, dan perdagangan internasional yang unik. Konsep ini menekankan pentingnya desain otonomi khusus berbasis karakteristik geografis dan fungsi strategis nasional, bukan sekadar faktor identitas budaya atau sejarah.
Oleh: Indra Gunawan, M.Ec.Dev
Peneliti pada Riset Inovasi Daerah Indonesia (RiDI)
Jakarta – (Utusan Rakyat) Desentralisasi atau otonomi daerah di Indonesia telah berlangsung bahkan sejak zaman kolonial, namun hingga hari ini Indonesia belum menemukan bentuk atau sistem terbaik yang tepat untuk diterapkan. Bentuk desentralisasi yang ada saat ini, memperlakukan seluruh daerah dengan “ukuran baju” yang sama. Padahal, tidak semua wilayah memiliki anatomi yang sama. Daerah pegunungan berbeda dengan perkotaan, demikian juga wilayah maritim strategis yang pasti berbeda dengan daerah pedalaman. Di sinilah muncul gagasan Maritime Asymmetrical Autonomy: yaitu sebuah perspektif tentang wilayah pesisir dan maritim yang memiliki fungsi strategis bagi negara memerlukan desain otonomi yang berbeda, karena tantangan, peluang, dan kepentingan nasional yang melekat padanya juga berbeda.
Sederhananya, konsep ini menegaskan bahwa desentralisasi tidak boleh hanya memperhatikan jumlah penduduk atau luas wilayah, namun juga nilai strategis suatu kawasan terhadap negara. Kawasan seperti Selat Malaka, Laut Natuna Utara, atau kawasan pesisir yang menjadi pintu perdagangan internasional, jelas memikul beban nasional yang tidak sama dengan daerah yang tidak memiliki karakteristik tersebut.
Andai kata menggunakan analogi sederhana; kapal induk tentu tidak bisa diparkir menggunakan aturan parkir sepeda motor. Keduanya sama-sama kendaraan, tetapi fungsi dan risikonya berbeda. Begitu pula wilayah maritim strategis; mengelolanya membutuhkan instrumen pemerintahan yang juga berbeda.
Secara teoritis, gagasan ini masih berakar pada pemikiran klasik mengenai desentralisasi asimetris. Charles Tarlton (1965) menjelaskan bahwa hubungan pusat-daerah tidak selalu harus bersifat simetris; perbedaan karakter wilayah dapat menjadi dasar pemberian kewenangan yang berbeda. Kajian desentralisasi modern dari Ronald Watts (2008) juga menunjukkan bahwa banyak negara menerapkan bentuk-bentuk federalisme maupun otonomi asimetris untuk mengakomodasi perbedaan geografis, sejarah, maupun kepentingan strategis.
Perempuan pertama penerima Nobel Ekonomi (Sveriges Riksbank Prize in Economic Sciences in Memory of Alfred Nobel) Elinor Ostrom dengan ide Polycentric Governance menekankan bahwa sumber daya bersama—termasuk wilayah laut—akan lebih efektif pengelolaannya apabila terdapat pembagian kewenangan yang disesuaikan dengan karakter sumber daya tersebut.
Dalam perspektif geopolitik, Alfred Thayer yang dikenal sebagai bapak teori kekuatan laut modern (Sea Power Theory) menulis The Influence of Sea Power Upon History, 1660–1783 (1890) mengingatkan “Whoever rules the waves rules the world”. Siapa yang menguasai laut akan sangat menentukan kekuatan suatu negara. Artinya, tata kelola wilayah maritim bukan sekadar urusan pemerintah daerah, tetapi juga bagian dari strategi negara.
Meski istilah Maritime Asymmetrical Autonomy belum menjadi konsep baku dalam literatur internasional, praktik yang memiliki semangat serupa sebenarnya sudah banyak ditemukan di seluruh dunia. Misalnya, Kepulauan Åland di Finlandia memperoleh status otonomi khusus karena posisi geopolitiknya di Laut Baltik sekaligus pertimbangan sejarah dan keamanan. Azores dan Madeira di Portugal memiliki kewenangan yang lebih luas dibanding wilayah Portugal lainnya karena karakter kepulauan di Samudra Atlantik. Di Spanyol, Kepulauan Canary memperoleh pengaturan fiskal dan administratif yang berbeda akibat posisi geografisnya sebagai gerbang Atlantik. Bahkan Greenland, yang merupakan wilayah otonom Kerajaan Denmark, mendapatkan kewenangan luas dalam pengelolaan sumber daya alam dan urusan domestik karena kondisi geografisnya yang unik.
Contoh-contoh tersebut memperlihatkan bahwa keunikan geografis sering kali menjadi dasar diferensiasi tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata faktor identitas budaya atau etnis.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran baru ini dapat dipahami sebagai pengembangan dari gagasan desentralisasi asimetris yang selama ini lebih banyak diterapkan berdasarkan faktor sejarah, politik, atau budaya—seperti di Aceh, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pendekatan maritim menawarkan dimensi baru, yaitu fungsi strategis kawasan terhadap pertahanan negara, jalur perdagangan internasional, keamanan energi, ekonomi biru, konservasi laut, hingga diplomasi maritim.
Namun demikian, konsep ini setidaknya memiliki beberapa kelemahan. Pertama, belum memiliki dasar konstitusional maupun yuridis yang eksplisit dalam sistem pemerintahan Indonesia. Undang-Undang Pemerintahan Daerah belum mengenal kategori “otonomi maritim asimetris” sebagai dasar pemberian kewenangan khusus.
Kedua, terdapat potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, khususnya pada sektor pertahanan, keamanan laut, pelayaran internasional, kepabeanan, dan pengelolaan sumber daya kelautan yang menurut konstitusi merupakan kepentingan nasional.
Ketiga, apabila kriterianya tidak dirumuskan secara objektif, konsep ini berpotensi memunculkan tuntutan serupa dari banyak daerah, sehingga justru mengurangi konsistensi kebijakan nasional.
Keempat, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemberian kewenangan khusus harus tetap berada dalam prinsip bahwa kedaulatan negara tidak terbagi. Otonomi hanyalah pembagian urusan pemerintahan, bukan pembagian kedaulatan.
Karena itu, apabila konsep ini hendak dikembangkan, maka orientasinya bukan menciptakan “negara dalam negara”, melainkan memperkuat kapasitas negara melalui desain tata kelola yang lebih adaptif terhadap karakter wilayah maritim strategis.
Pada akhirnya, Maritime Asymmetrical Autonomy bukanlah gagasan untuk memperbanyak keistimewaan daerah, melainkan upaya mencari bentuk pemerintahan yang lebih rasional bagi wilayah yang memikul kepentingan nasional sekaligus global. Dalam bahasa sederhana: “laut tidak pernah menyesuaikan diri dengan peta administrasi” justru manusialah yang harus menyesuaikan kebijakan dengan realitas geografisnya.
Petuah turun temurun Para Laksamana Melayu terdahulu yang belum lekang oleh zaman, “ombak tak pernah ingin diistimewakan, tapi ingat bahwa aturan darat tak berlaku dilautan”.
/Red-UR





















































Discussion about this post