Gambar: Kasat Narkoba Polres Dairi, Iptu Parlindungan Lumbantoruan, menegaskan bahwa penanganan peredaran gelap narkotika memerlukan sinergi dan peran aktif masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan ini juga sejalan dengan gerakan “Deklarasi Polisi Bersama Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Tolak Narkoba” demi melindungi generasi muda dan masa depan Kabupaten Dairi.
DAIRI (Utusan Rakyat) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dairi mengungkap delapan kasus narkotika selama periode 1–21 Oktober 2026. Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Dairi.
Kasat Narkoba Polres Dairi, Iptu Parlindungan Lumbantoruan, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama yang kuat antara kepolisian dan masyarakat. Menurutnya, upaya memerangi peredaran gelap narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan kepedulian serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami siap bekerja sama dengan masyarakat untuk memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika, demi melindungi generasi muda dan masa depan Kabupaten Dairi,” demikian pesan yang ditekankan dalam upaya pemberantasan narkoba tersebut.
Berdasarkan data pengungkapan Satresnarkoba Polres Dairi, penindakan dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi sepanjang Oktober 2026.
Pada 1 Oktober 2026, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SYH di Jalan Sudirman, Sidikalang.
Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, tiga tersangka berinisial AAS, RU, dan RS diamankan di Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang.
Pada 18 Oktober 2026, polisi mengamankan tersangka NPS di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Di hari yang sama, tiga tersangka lainnya, yakni LN, ZN, dan H, turut diamankan di kawasan Stadion Utama Panji, Sidikalang.
Kemudian, pada 19 Oktober 2026, tiga tersangka berinisial PDR, RG, dan JS diamankan dari sebuah warung di Kecamatan Silahisabungan.
Sementara itu, pada 21 Oktober 2026, dua tersangka berinisial ATB dan IB diamankan di Jalan Pandu, Kecamatan Bintang Hulu. Pada tanggal yang sama, seorang tersangka berinisial MY juga diamankan di kawasan Batang Beruh.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,65 gram serta satu kaca pireks berisi sabu seberat 1,6 gram.
Komitmen pemberantasan narkotika tersebut juga sejalan dengan keikutsertaan Kasat Narkoba Polres Dairi, Iptu Parlindungan Lumbantoruan, bersama Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam kegiatan Deklarasi Polisi Bersama Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Tolak Narkoba.
Pemberantasan narkoba juga membutuhkan keberanian masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Informasi yang disampaikan melalui jalur yang tepat dapat membantu aparat melakukan pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Iptu Parlindungan Lumbantoruan menegaskan pentingnya kebersamaan dalam menghadapi ancaman narkotika. Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah, tokoh masyarakat, pemuda, dan keluarga, diharapkan ruang gerak peredaran gelap narkoba dapat semakin dipersempit.
Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama. Melalui kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat, Kabupaten Dairi diharapkan dapat semakin terlindungi dari ancaman narkotika, terutama demi keselamatan generasi muda sebagai penerus bangsa.
/Clara Siahaan





















































Discussion about this post