Gambar: Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan (tengah), didampingi Kasat Resnarkoba dan jajaran, menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram dan para tersangka saat konferensi pers di Mapolres Kampar.
Kampar (Utusan Rakyat) – Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam paparannya, Kapolres Kampar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan salah satu wujud implementasi tagline Kapolda Riau, “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”.
“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba kali ini merupakan capaian terbesar sepanjang tahun 2025,” ungkap Kapolres.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus T Sinaga, mengungkapkan kronologi penangkapan kedua terduga pelaku.
“Kedua tersangka sudah kita buntuti sejak dari Pekanbaru, kemudian mereka melaju ke arah Tapung tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung,” ucap Kasat Narkoba.
Akibat melakukan pelarian, tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan di bagian depan mobil yang mengakibatkan ban pecah. Kedua pelaku yang diamankan adalah JL dan LK (42) sebagai pengemudi mobil, dan FY, Pr (41) sebagai pengedar atau pengantar yang juga merupakan residivis dengan perkara yang sama di tahun 2016.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu-sabu seberat 1 kilogram, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu:
- 1 unit Mobil Avanza hitam
- 1 helai jaket warna hitam
- 1 helai kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna merah
- 1 buah kantong plastik
- 2 lembar kertas tisu warna putih
- 3 unit Hp (alat komunikasi)
- 2 buah plastik bening
- 1 buah kertas paper bag
Pasal yang Dikenakan
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan juncto 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan sindikat narkoba yang melibatkan kedua pelaku. (HMTS)





















































Discussion about this post