Gambar: Kolase foto yang menampilkan Ketua Umum PKN Patar Sihotang mengenakan topi loreng dan masker (kanan atas), disandingkan dengan potongan dokumen Putusan Komisi Informasi yang melingkari poin 6.3 terkait perintah pemberian informasi dalam bentuk ringkasan atau rekapitulasi (kiri), serta daftar rincian dokumen spesifikasi teknis dan penawaran penyedia (kanan bawah).
Bekasi (Utusan Rakyat) – Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) di seluruh Indonesia menyatakan duka cita mendalam atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026. Putusan ini mempertemukan PKN sebagai pemohon melawan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai termohon, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Pasal 28F UUD 1945.
Demikian disampaikan Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum PKN, dalam konferensi pers dini hari Jumat, 9 Januari 2026, di kantor pusat PKN Jl. Cakung Raya No. 7, Jatibening, Bekasi. “Para komisioner Komisi Informasi seolah merasa urat malunya sudah putus, karena masih menganggap rakyat PKN bodoh. Mereka seakan tidak paham tujuan dibentuknya lembaga ini oleh para pejuang reformasi,” tegas Patar Sihotang.
Ia menuding para komisioner Komisi Informasi di Indonesia kerap melakukan pembodohan, pembohongan, penipuan, serta menjegal partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Hal ini terlihat dari putusan Komisi Informasi Jawa Timur tersebut, ditambah 5 putusan Komisi Informasi Pusat dan 5 putusan Komisi Informasi Jakarta.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula dari informasi masyarakat kepada PKN tentang dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) PKN, sebelum investigasi, diperlukan dokumen sebagai informasi awal. PKN pun mengajukan permohonan hard copy dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa sesuai UU KIP.
Karena pejabat badan publik menolak, PKN mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur. Pada 8 Januari 2026, putusan amar menyatakan:
1. Memberikan sebagian yang dimohonkan PKN.
2. Informasi dokumen tersebut bersifat terbuka.
3. Termohon hanya wajib memberikan rekap/ringsuman.
Putusan lengkap terlampir pada Gambar 1 dan 2. Putusan ini dinilai bertentangan dengan:
– Pasal 28F UUD 1945 (informasi sebagai hak azasi masyarakat).
– Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 (setiap informasi publik bersifat terbuka).
– Pasal 23 UU No. 14 Tahun 2008 (fungsi Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri).
– Pasal 14 Perki No. 1 Tahun 2021 (kewajiban badan publik mengumumkan informasi publik secara berkala).
“Seharusnya, komisioner memberikan seluruh dokumen yang dimohonkan karena bersifat terbuka. Rekapitulasi saja tidak berguna bagi investigasi PKN sesuai misi, visi, dan tujuan kami,” ujar Patar Sihotang. Ia mempertanyakan motif putusan tersebut: apakah karena keterbatasan sumber daya manusia, kolusi dengan pejabat, atau faktor lain? “Silakan publik menilai.”
Tujuan Lembaga Komisi Informasi dan Langkah PKN Selanjutnya
Patar Sihotang menekankan, Komisi Informasi dibentuk untuk menjamin hak konstitusional rakyat atas informasi sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan UU KIP, sebagai kebutuhan pokok pengembangan pribadi, ketahanan nasional, pengawasan publik, dan good governance.
Menghadapi putusan yang dianggap arogan, PKN akan:
– Mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, hingga Mahkamah Agung jika perlu.
– Menggelar demonstrasi besar-besaran di kantor Komisi Informasi dan PTUN.
– Melaporkan ke Presiden dan Ketua DPR untuk evaluasi dan pembubaran lembaga, mengingat putusannya kerap memihak pejabat badan publik serta minim eksekusi.
“PKN berharap persidangan KIP dikembalikan ke PTUN dan Peradilan Umum agar lebih kredibel,” pungkasnya.
/H4N4EL
Sumber: SIARAN PERS
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)





















































Discussion about this post