Gambar: Sekda Riau Syahrial Abdi, Kepala Biro Adpim Mardoni Akrom, dan Sekretaris BPKAD Riau Ispan Sutan Syahputra duduk di kursi saksi saat memberikan keterangan di sidang dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (7/5/2026).
Pekanbaru (Utusan Rakyat) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga pejabat Pemprov Riau sebagai saksi. Mereka adalah Syahrial Abdi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Mardoni Akrom yang saat ini menjabat Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau, dan Ispan Sutan Syahputra Hasibuan selaku Sekretaris BPKAD Riau.
Mardoni Akrom sebelumnya menjabat Kabid Anggaran BPKAD Riau periode 2021-2026. Sementara Ispan pernah menjadi Plt Kepala BPKAD Riau.
Sidang dipimpin majelis hakim Delta Tantama di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Sebelum bersaksi, ketiga pejabat tersebut diambil sumpah oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan secara jujur dan sebenar-benarnya.
Dalam persidangan, JPU KPK mencecar para saksi terkait penggeseran anggaran dan penunjukan tenaga ahli di lingkungan Pemprov Riau pada masa Abdul Wahid menjabat gubernur.
Terdakwa Abdul Wahid hadir mengenakan kemeja putih. Ia duduk bersama tim kuasa hukum sambil menyimak keterangan para saksi.
Sebelumnya, Abdul Wahid tiba di PN Pekanbaru pukul 09.30 WIB turun dari mobil tahanan. Kedatangannya disambut ratusan simpatisan yang sudah memadati halaman PN Pekanbaru sejak pukul 09.00 WIB. Simpatisan didominasi ibu-ibu pendukung Abdul Wahid.
Pantauan utusanrakyat.id, sidang berlangsung tertib dengan pengamanan ketat.
/AN



















































Discussion about this post