Gambar: Ketua Laskar Prabowo 08 Sumatera Selatan, Feriyandi (kemeja putih), menyerahkan dokumen pernyataan sikap dan tuntutan kepada perwakilan Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (seragam biru) di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Kamis (15/1/2026). Penyerahan ini disaksikan oleh aparat keamanan dan anggota ormas terkait dugaan kredit fiktif di BPR Sumsel.
Palembang (Utusan Rakyat) – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Laskar Prabowo 08 Sumatera Selatan bersama BPI (Badan Peneliti Independen) mendatangi Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel, Kamis (15/1/2026). Aksi ini dilakukan untuk menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan maladministrasi dan fraud dalam pemberian fasilitas kredit oleh pihak bank.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Feriyandi SHDM, selaku Ketua Laskar Prabowo 08 Sumsel sekaligus Ketua Investigasi RI BPI KPNPA RI, didampingi Dian HS, Rahmat Hidayat SE, dan Muhammad Isa SH.
Feriyandi menyampaikan bahwa BPR Sumsel diduga memberikan fasilitas kredit kepada debitur berinisial P.R dengan jaminan sertifikat hak atas tanah/bangunan yang diduga fiktif atau tidak sesuai dengan objek fisik yang sebenarnya. Kredit dicairkan dalam jumlah signifikan berdasarkan nilai agunan yang dinilai oleh tim analis kredit.Namun dalam prosesnya, tim analis kredit diduga tidak menjalankan prosedur penilaian dan survei sesuai ketentuan perbankan. Verifikasi fisik terhadap objek jaminan tidak dilakukan secara cermat. Bahkan, objek yang disurvei diduga bukan objek yang tercantum dalam sertifikat agunan.
“Jaminan yang dinilai bukanlah objek yang sah sebagaimana tercantum dalam sertifikat. Diduga terjadi substitusi objek jaminan atau penggunaan objek lain yang nilainya jauh berbeda, bahkan fiktif,” ungkap Feriyandi.
Akibatnya, hasil penilaian agunan (appraisal) menjadi tidak valid karena didasarkan pada objek yang keliru. Laporan penilaian, termasuk Memorandum Kredit yang disampaikan kepada Pejabat Pemutus Kredit (PPK), diduga memuat data dan foto yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Feriyandi menegaskan, analis kredit dan tim bertanggung jawab penuh memastikan kesesuaian antara objek fisik dan dokumen legal. Kegagalan tersebut mengindikasikan kelalaian berat (gross negligence) atau bahkan unsur kesengajaan (fraud internal/kolusi) dengan debitur Kredit Bermasalah di Muara Enim Selain itu, massa juga menyoroti praktik pemberian kredit di wilayah Muara Enim. Dua perusahaan kontraktor, CV D dan CV S, masing-masing memperoleh plafon kredit Rp3 miliar dengan total Rp6 miliar. Kredit yang awalnya tercatat lancar kini mengalami tunggakan dan terancam menjadi kredit macet.
CV D diduga menarik dana hingga Rp1,8 miliar sesaat setelah pencairan, sementara CV S menarik Rp500 juta hanya dua hari setelah kredit dicairkan. Kedua kredit tersebut dijamin oleh sertifikat tanah milik pihak ketiga berinisial F, yang berdasarkan data SLIK diketahui memiliki riwayat kredit macet miliaran rupiah di beberapa bank.
Lebih parah lagi, satu objek jaminan digunakan untuk dua debitur berbeda, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan kerugian besar bagi bank.Dugaan SK Palsu dan Rekayasa Kredit Lancar Temuan lain menyebutkan adanya fasilitas kredit kepada debitur berinisial M.I dengan jaminan SK pegawai yang diduga palsu, menunjukkan lemahnya sistem verifikasi dokumen agunan.
Selain itu, dua perusahaan lain, PT Dio Nian dan CV Negeri Surya, yang debiturnya atas nama Faisal Habiburahman, juga disebut mengalami kredit macet di bank lain namun tetap memperoleh fasilitas kredit di BPR Sumsel. Bahkan, untuk menampilkan seolah-olah kredit lancar, diduga digunakan rekening perantara untuk membayar angsuran, atas perintah langsung Direktur Utama.
Tuntutan Massa Atas rangkaian dugaan tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya
Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengusut tuntas dugaan kredit macet, kredit fiktif, dan penyalahgunaan wewenang di BPR Sumsel.
Aksi lanjut ke Kantor Gubernur Sumsel ” Kami Mendesak Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktur Utama BPR Sumsel Meminta OJK Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan dan audit khusus terhadap pengelolaan kredit di BPR Sumsel.
“Jika dugaan ini benar, maka publik, pemegang saham, dan bank itu sendiri yang akan menanggung kerugian akibat lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan dugaan konflik kepentingan internal,” tegas Feriyandi
Aksi tersebut lanjut ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan serta di sambut Hangat oleh Biro Ekonomi Pemprov Megawati mengatakan,” Aksi ini akan kami sampaikan ke Pimpinan kita Gubernur Sumatera Selatan, dengan secara Damai seperti apa Mekanisme nya,”Tutupnya.
/DN




















































Discussion about this post