Gambar: Suasana keakraban dalam kegiatan pengajian dan pembinaan keagamaan oleh Majelis Taklim Tanbihil Ghofilin di Perumahan Puri Cileungsi, Desa Gandoang. Tampak ibu-ibu jamaah duduk lesehan di atas karpet dengan antusias dan ceria saat menyimak materi yang disampaikan oleh Kiai Musfiq selaku pembina majelis, sebagai wujud nyata upaya peningkatan sumber daya manusia masyarakat setempat yang berbasis ketakwaan.
Cileungsi, Kabupaten Bogor (Utusan Rakyat) – Ibu-ibu warga Perumahan Puri Cileungsi RT 06 RW 08, Desa Gandoung, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, aktif mengikuti kegiatan pengajian dan pembinaan keagamaan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) berbasis ketakwaan. Kegiatan yang diprakarsai Majelis Taklim Tanbihil Ghofilin ini berlangsung rutin setiap Jumat dan latihan persiapan tampil pada pengajian rutin setiap Sabtu malam.
Ketua Majelis Taklim Tanbihil Ghofilin, Ustazah Sri Hastuti, menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat Puri Cileungsi atas dukungan dan kebersamaan pengurus serta anggota. “Kami berterima kasih kepada warga dan pengurus yang kompak dan disiplin. Kegiatan dilaksanakan setiap Jumat pukul 14.00–16.00 WIB dan menjadi sarana penguatan keimanan, pengkaderan ustaz/ustazah, serta peningkatan wawasan keagamaan bagi jamaah,” ujar Sri Hastuti.
Pembina Majelis Taklim, Kiyai Musfiq, juga mendapat ucapan terima kasih dari warga atas bimbingan dan dukungannya dalam pengembangan kegiatan pengajian. Kehadiran pengurus dan anggota yang konsisten diapresiasi karena dinilai mendukung terwujudnya visi dan misi majelis.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Taklim Tanbihil Ghofilin merujuk pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan majelis taklim di Indonesia, mencakup tujuan, fungsi, persyaratan pendirian, serta mekanisme pendaftaran di Kementerian Agama setempat atau Kantor Urusan Agama (KUA).
Beberapa hal yang diatur dalam PMA Nomor 29 Tahun 2019 antara lain:
– Tujuan dan fungsi majelis taklim: penyelenggaraan pendidikan agama, pengkaderan ustaz/ustazah dan pengurus, penguatan silaturahmi, serta pemberian konsultasi keagamaan.
– Syarat pendirian: adanya jamaah, ustaz/ustazah, pengurus minimal (ketua, sekretaris, bendahara), tempat kegiatan, dan bahan ajar.
– Pendaftaran resmi: majelis taklim diharuskan terdaftar di kantor Kemenag setempat atau KUA.
Dengan landasan hukum dan dukungan masyarakat, Majelis Taklim Tanbihil Ghofilin berharap dapat mewujudkan visi dan misinya dalam meningkatkan pemahaman agama serta kualitas SDM berbasis ketakwaan di lingkungan Puri Cileungsi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi pengurus Majelis Taklim Tanbihil Ghofilin atau Kantor Urusan Agama Kecamatan Cileungsi.
/Mahpudin





















































Discussion about this post