Gambar: Suasana pertemuan pengurus Forum Perjuangan Tanah Sudirman (FPTS) bersama masyarakat terdampak lahan Right of Way (RoW) 100 meter di Gedung Wadah Dahlan Ibrahim, Kota Dumai, pada Sabtu, 14 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, Ketua FPTS, Marwan, memaparkan hasil koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN pusat mengenai rencana verifikasi dokumen kepemilikan tanah warga sebagai dasar penyelesaian hukum yang adil atas klaim lahan oleh pihak PHR.
DUMAI (Utusan Rakyat) – Masyarakat terdampak lahan RoW 100 mtr kiri dan kanan ruas kiri dan kanan Jalan Jenderal Sudirman menggelar pertemuan di Gedung Wadah Dahlan Ibrahim, Kota Dumai, Sabtu, 14 Juni 2026. Pertemuan membahas klaim lahan selebar 100 meter oleh BUMN P. Pertamina Hulu Rokan (PHR). Rapat untuk membahas hasil pertemuan Ketua dan Sekretaris Forum Perjuangan Tanah Sudirman (FPTS) di Kantor DJKN Kementrian Keuangan Jakarta Pusat 11 Juni 2026 lalu.
Hasil Pembahasan di Jakarta
Ketua FPTS, Marwan, menyampaikan laporan hasil pertemuan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepala Bidang Verifikasi dan Penyelesaian Sengketa Tanah, Ibu Purnama Sianturi, menegaskan langkah penyelesaian.
Disampaikan Marwan, Bu Purnama Sianturi menyampaikan bahwa untuk penyelesaian permasalahan ini harus berdasarkan hukum dan adil. Langkah pertama adalah verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan bukti kepemilikan tanah warga terdampak. Data akurat menjadi dasar sebelum keputusan lebih lanjut.
“Jalan Jenderal Sudirman sejak awal merupakan jalan nasional yang dibangun dengan dana APBN dan APBD, sehingga statusnya tidak dapat diklaim sebagaimana diajukan PHR pada 7 Mei 2021. Kami pastikan proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Purnama Sianturi.
Berdasarkan arahan tersebut, warga diminta melengkapi dokumen kepemilikan tanah untuk mempercepat verifikasi.
Jadwal Verifikasi:
- Senin, 15 Juni 2026: pertemuan awal di Kantor BPN Kota Dumai sesuai undangan.
- Rabu, 17 Juni 2026: tim turun lapangan untuk pengecekan dan verifikasi lokasi.
Sambutan dan Tanggapan
Sekretaris FPTS, Denew Indra, menyampaikan tujuan pertemuan menyatukan persepsi dan tahapan proses.
“Permasalahan harus diselesaikan tuntas dan transparan. Pengurus akan mengkawal kerja tim agar tidak ada pihak dirugikan dan proses sesuai janji dari pusat,” tandas Denew Indra.
Perwakilan masyarakat berharap agar proses verifikasi tidak berlarut-larut.
“Kami minta kepastian waktu dan kejelasan langkah. Dokumen yang terhambat atau diblokir mohon dibuka aksesnya agar bisa dilengkapi. Kami percaya proses adil ini,” tegas seorang warga.
Dalam rapat itu, masyarakat FPTS sepakat penyelesaian perjuangan harus berjalan penuh kekompakan dan siap hadir sesuai jadwal verifikasi tim. Pengurus dan perwakilan warga akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Dumai agar status lahan dinormalisasi dan kepastian hukum diperoleh.
/ES




















































Discussion about this post