Gambar: Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (6/8/2026). Koordinator aksi, Mukri AS, beserta ratusan massa mendesak Kejati Sumsel untuk mendalami dan mengusut tuntas dugaan rekayasa perkara serta kriminalisasi terhadap ASN Pemprov Sumsel berinisial AK dan seorang Wakil Bupati berinisial IT. Massa menilai perkara tersebut murni hubungan utang-piutang pribadi, bukan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau tindak pidana korupsi terkait proyek pemerintah, sehingga meminta seluruh proses hukum diuji secara transparan, objektif, dan independen.
Palembang (Utusan Rakyat) – Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan kembali menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (6/8/2026). Dalam aksi tersebut, ratusan massa meminta agar dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat ASN Pemprov Sumsel berinisial AK dan seorang Wakil Bupati berinisial IT diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan independen.
Koordinator aksi, Mukri AS, menyampaikan bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum, perkara tersebut berawal dari transaksi pinjaman dana pada Desember 2024 yang disebut sebagai hubungan utang-piutang berbunga, bukan terkait proyek pemerintah.
Massa juga menyoroti dugaan adanya tekanan agar pinjaman tersebut dikaitkan dengan proyek pemerintah, mempertanyakan asal-usul barang bukti uang tunai yang ditampilkan saat konferensi pers, serta meminta seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penyitaan barang bukti diperiksa secara transparan.
Menurut massa aksi, terdapat sejumlah fakta yang masih perlu diuji melalui proses hukum yang independen, termasuk transaksi keuangan, komunikasi para pihak, serta legalitas tindakan aparat dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga saat ini, AK dan IT masih menjalani proses hukum. Sementara itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan kriminalisasi, rekayasa perkara, dan berbagai tudingan lainnya merupakan dalil yang mereka sampaikan berdasarkan keterangan serta bukti yang dimiliki dan meminta seluruhnya diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,
/Amir





















































Discussion about this post