Gambar: Konferensi Pers Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan di Musi Banyuasin. Deri Supriadi bersama tim kuasa hukum (Rijen Kadin Hasibuan, S.H., Sri Evi Wulandari, S.H., M.Si., dkk) memberikan keterangan kepada awak media setelah resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengancaman ke SPKT Polda Sumsel, Senin (10/8/2026). Pihak pelapor mendesak Polda Sumsel usut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan perlindungan korban.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Deri Supriadi didampingi kuasa hukum Rijen Kadin Hasibuan, S.H., serta sejumlah advokat, di antaranya Sri Evi Wulandari, S.H., M.Si., Marcel Solihin, S.H., dan Samsudin, S.H., melakukan konferensi pers setelah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Senin (10/8/2026).
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1307/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Berdasarkan dokumen laporan, Deri Supriadi melaporkan seseorang bernama Zawawi terkait dugaan penyerobotan tanah. Laporan dibuat pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 13.43 WIB.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Pematang Sungai Biduk, Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika terlapor disebut menempati sebidang lahan kosong milik Deri Supriadi untuk dijadikan tempat tinggal. Menurut pihak pelapor, sebelumnya terlapor sempat meminta izin kepada orang tua pelapor untuk menempati lahan tersebut.
Namun, pihak pelapor menyebut hingga saat ini lahan tersebut masih ditempati oleh terlapor. Sebelum Pelapor telah melayangkan somasi dan meminta agar lahan dikosongkan karena akan digunakan serta dikelola oleh pemiliknya.
Karena permintaan tersebut belum dipenuhi, pihak Deri Supriadi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel.
“Laporan ini kami ajukan agar dugaan peristiwa tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum Deri Supriadi dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Selain dugaan penyerobotan tanah, kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan pengancaman yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kami berharap kepada Polda Sumsel agar kasus ini tidak dilimpahkan ke Polres Musi Banyuasin, karena klien kami diduga mengalami kecemasan dan mendapatkan pengancaman,” ujarnya.
Pihak pelapor berharap Polda Sumsel dapat melakukan penyelidikan secara objektif, memeriksa seluruh pihak terkait, serta menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
/Amir




















































Discussion about this post