Gambar: Tim Penasihat Hukum Wabup PALI Iwan Tuaji, yang dipimpin Tabrani, S.H. (Kantor Hukum Nusantara), mempertanyakan keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan kliennya menjelang putusan praperadilan di PN Palembang. Kuasa hukum menegaskan perkara tersebut berawal dari pinjaman pribadi murni tanpa penggunaan APBD/proyek, bukan Tangkap Tangan (OTT), serta menyoroti proses kilat penanganan hukum yang berlangsung kurang dari 6 jam.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) — Menjelang putusan praperadilan Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang, Tim Penasihat Hukum Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, kembali menyoroti dua hal utama: konstruksi perkara yang menurut mereka berawal dari utang-piutang pribadi dan rangkaian tindakan hukum yang berlangsung kurang dari enam jam.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Tabrani, S.H., menjelaskan bahwa sejak awal peminjaman, Iwan Tuaji telah dikenakan potongan bunga di muka sebesar 12,75 persen dan pinjaman tersebut di lakukan pada bulan Desember 2024 sebelom saudara IT menjabar sebagai Wakil Bupati .
Menurut kuasa hukum, hal tersebut menunjukkan bahwa transaksi sejak awal diposisikan sebagai pinjaman dengan kewajiban pembayaran bunga, bukan pemberian uang secara cuma-cuma.
Bukti pembayaran bunga dan cicilan juga telah diajukan dalam persidangan.
“Kalau sejak awal uang tersebut merupakan pinjaman, bahkan bunganya sudah dipotong di muka sebesar 12,75 persen, lalu ada pembayaran bunga dan cicilan, tentu hubungan hukumnya harus dilihat secara utuh. Jangan langsung dilepaskan dari konteks awalnya,” ujar Tabrani.
Menurutnya, tidak ada uang APBD yang digunakan dan tidak ada proyek yang diberikan kepada pelapor.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana hubungan pinjaman pribadi tersebut kemudian dikonstruksikan menjadi perkara tindak pidana korupsi.
BUKAN OTT — SAKSI TERMohon MENYATAKAN TIDAK ADA UANG YANG DITEMUKAN
Hal lain yang menurut Tabrani sangat penting adalah keterangan saksi yang dihadirkan pihak Termohon dalam persidangan.
Menurut kuasa hukum, saksi dari pihak Kejaksaan secara tegas menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan OTT, karena tidak ditemukan uang sedikit pun dari Iwan Tuaji pada saat tindakan dilakukan.
Bahkan, menurut Tabrani, saksi Termohon juga memberikan keterangan bahwa pada hari tersebut tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Iwan Tuaji.
“Ini penting. Kalau saksi Termohon sendiri menegaskan bahwa itu bukan OTT dan tidak ada uang yang ditemukan dari klien kami, maka publik tentu berhak bertanya: apa sebenarnya dasar konstruksi perkara tersebut?” kata Tabrani.
“DIBAWA” ATAU “DITANGKAP”?
Ada satu hal lain yang menurut kuasa hukum sangat penting.
Dalam persidangan, terdapat perbedaan istilah antara jawaban tertulis Termohon dan keterangan saksi Termohon.
Menurut Tabrani:
- Jawaban Termohon menyebut Iwan Tuaji “dibawa”.
- Sementara saksi Termohon menyebut Iwan Tuaji “ditangkap”.
“Ini bukan sekadar perbedaan kata. ‘Dibawa’ dan ‘ditangkap’ mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu kami meminta hal tersebut diuji secara objektif: tindakan sebenarnya yang dilakukan terhadap klien kami itu apa?” tegas Tabrani.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena seluruh rangkaian tindakan berlangsung dalam waktu yang sangat singkat.
🕵️ Penggeledahan
📱 Penyitaan HP
🚔 Dibawa/ditangkap
⚖️ Ditetapkan sebagai tersangka
⛓️ Ditahan
Kurang dari enam jam.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar cepat atau lambat. Yang kami persoalkan adalah apakah setiap tindakan tersebut mempunyai dasar hukum dan telah memenuhi prosedur yang diwajibkan KUHAP,” ujar Tabrani.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat penguatan hak tersangka, perubahan pengaturan upaya paksa, serta penguatan mekanisme praperadilan. (Peraturan BPK)
IZIN MENDAGRI JUGA MENJADI PERSOALAN
Kuasa hukum juga mempersoalkan ketentuan mengenai penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap bupati/wakil bupati.
Pasal 90 UU Nomor 23 Tahun 2014 pada prinsipnya mensyaratkan persetujuan tertulis Menteri untuk penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap bupati/wakil bupati, dengan pengecualian tertentu, termasuk tertangkap tangan. (Peraturan BPK)
“Kalau disebut OTT, di mana uang yang ditemukan? Kalau bukan OTT, lalu apa dasar pengecualiannya? Itu yang harus dijelaskan secara hukum,” kata Tabrani.
KUASA HUKUM JUGA MEMPERTANYAKAN POSISI PELAPOR
Menurut Tabrani, ada fakta lain yang perlu dilihat secara utuh, yaitu dugaan adanya tekanan atau permintaan dari pihak pelapor yang dikaitkan dengan proyek di Kabupaten PALI, sementara menurut pihaknya proyek tersebut tidak pernah diberikan.
“Jangan hanya melihat cerita dari satu pihak. Kami meminta seluruh rangkaian hubungan hukum, pinjaman, pembayaran bunga, tidak adanya proyek, serta dugaan tekanan dari pihak pelapor diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Karena itu muncul pertanyaan:
APAKAH SELURUH FAKTA PERKARA SUDAH DILIHAT SECARA UTUH SEBELUM SESEORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DAN DITAHAN?
Tabrani menegaskan pihaknya tidak meminta hakim memihak kepada Iwan Tuaji.
“Kami tidak meminta keistimewaan karena klien kami Wakil Bupati. Kami hanya meminta fakta dilihat, bukti diperiksa, dan setiap tindakan penyidik diuji berdasarkan hukum.”
“Kalau prosedurnya benar, nyatakan benar. Kalau ada yang tidak sesuai hukum, kami berharap hakim berani menyatakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kini seluruh persoalan tersebut berada di hadapan hakim tunggal praperadilan.
Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB, hukum akan menjawab melalui putusan pengadilan.
Bukan siapa yang lebih kuat.
Bukan siapa yang lebih berkuasa.
Tetapi:
APAKAH SELURUH RANGKAIAN TINDAKAN TERHADAP WABUP PALI TELAH SESUAI DENGAN HUKUM?
“Biarkan hakim memutus. Biarkan fakta berbicara. Dan biarkan hukum menjadi pemenangnya,” pungkas Tabrani.
/Rilis/Amir




















































Discussion about this post