Gambar: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi bersama jajaran Kanwil BPN Sumatera Utara dan PT PLN (Persero) UIP SBU mengikuti FGD/Konsinyering terkait Pengamanan Aset dan Percepatan Sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) PLN, sebagai langkah strategis mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum.
DAIRI (Utusan Rakyat) – Pengamanan aset melalui sertifikasi tanah menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum atas penguasaan serta pemanfaatan tanah. Untuk mendukung upaya tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD)/Konsinyering terkait Pengamanan Aset dan Sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) bersama PT PLN (Persero) UIP SBU dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terkait di bawah koordinasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk memperkuat sinergi dalam pengamanan aset tanah milik PT PLN (Persero), sekaligus mendorong percepatan penyelesaian proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui diskusi dan koordinasi tersebut, berbagai aspek administrasi pertanahan dibahas guna menyelaraskan data, mengidentifikasi kebutuhan penyelesaian dokumen, serta memetakan kendala yang berpotensi menghambat proses sertifikasi. Langkah ini penting agar setiap tahapan administrasi dapat dilaksanakan secara tertib, tepat, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Sertifikasi Tanah Jadi Instrumen Pengamanan Aset
Sertifikasi tanah tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap aset. Dengan status hak atas tanah yang jelas dan terdokumentasi dengan baik, potensi permasalahan pertanahan dapat diminimalkan, sementara pengelolaan aset menjadi lebih tertib dan akuntabel.
Dalam konteks tersebut, kolaborasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dan PT PLN (Persero) memiliki peran penting dalam memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai prosedur. Penyelarasan data dan kelengkapan dokumen menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendukung pengamanan aset secara optimal.
Partisipasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dalam kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen jajaran pertanahan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung penyelesaian administrasi pertanahan secara efektif, sekaligus mendorong terwujudnya pengelolaan aset yang tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dorong Tata Kelola Aset yang Aman dan Akuntabel
Melalui FGD/Konsinyering ini, upaya pengamanan aset dan percepatan sertifikasi tanah diharapkan semakin terarah melalui koordinasi yang berkesinambungan. Penyelesaian proses sertifikasi yang tepat dan sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam menjaga aset negara serta mendukung keberlangsungan operasional dan pelayanan PT PLN (Persero).
Kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan PT PLN (Persero) diharapkan terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola aset yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
Dengan demikian, sertifikasi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan aset serta mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
/Clara Siahaan



















































Discussion about this post