Gambar: Ketua Pelaksana Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) Sumatera Selatan, Ferry Setiawan, S.H.,(c) M.H., C.CD., C.MK., menyampaikan pernyataan sikap dalam konferensi pers terkait kecaman keras atas dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis Tribun Sumsel dan PAL TV di Palembang, Jumat (16/10/2026).
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) Sumatera Selatan mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis Tribun Sumsel dan PAL TV. GEPAK Sumsel menilai tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan terhadap individu, melainkan juga bentuk ancaman terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferry Setiawan, S.H.,(c) M.H., C.CD., C.MK., selaku Ketua Pelaksana GEPAK Sumsel sekaligus pemerhati hukum, di Palembang, Jumat (16/10/2026).
Dalam pernyataan resminya, Ferry menyoroti dugaan adanya unsur premanisme terorganisir dalam peristiwa tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum mendalami keberadaan kelompok berbaju hitam yang disebut telah berada di lokasi sebelum mahasiswa tiba.
“Kami melihat ada indikasi premanisme terorganisir. Kelompok berbaju hitam disebut sudah bersiap sebelum mahasiswa datang. Hal ini harus diusut secara menyeluruh, termasuk siapa yang diduga menyuruh dan mendanai mereka. Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada satu orang,” tegas Ferry.
Ia juga mendesak Polda Sumatera Selatan untuk mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh, serta menindak seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ferry, penanganan perkara perlu mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai pengeroyokan, penganiayaan, serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
GEPAK Sumsel Sampaikan Lima Tuntutan
Sebagai bentuk sikap resmi organisasi, GEPAK Sumsel menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Pertama, menangkap dan memproses seluruh pelaku pengeroyokan yang terbukti terlibat, bukan hanya pihak yang diduga menjadi provokator.
Kedua, mengusut tuntas dugaan keterlibatan aktor intelektual serta pihak yang diduga mendanai kelompok berbaju hitam.
Ketiga, memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan kepada jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di wilayah Sumatera Selatan.
Keempat, membuka posko pengaduan bagi korban serta memastikan adanya penanganan dan bantuan biaya pengobatan bagi jurnalis yang menjadi korban.
Kelima, mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi demonstrasi agar pelaksanaan tugas jurnalistik dapat berlangsung aman tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Siapkan Laporan ke Sejumlah Lembaga
Ferry menegaskan, GEPAK Sumsel akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga, yakni Dewan Pers, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat perkembangan penanganan yang dinilai memadai.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk dorongan agar kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis mendapat perhatian serius dan ditangani secara transparan.
GEPAK Sumsel berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap perkara secara menyeluruh, memberikan keadilan kepada korban, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Salam Anti Kekerasan, Salam Anti Korupsi, Salam Kebebasan Pers!” tutup Ferry Setiawan.
/Amir





















































Discussion about this post