Gambar: Ratusan massa dari Forum Aktivis Sumatera Selatan (FASS) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumsel pada Jumat (16/10/2026). Sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Tuntutan: Tangkap dan Proses Secara Hukum Pelaku Anarkis Premanisme Terhadap Mahasiswa dan Insan Pers di Depan Mapolda Sumsel”, FASS mengecam dugaan kekerasan yang terjadi pada aksi 14 Oktober lalu.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Aktivis Sumatera Selatan (FASS) menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Jumat (16/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kapolda Sumsel mengevaluasi jajarannya serta meminta Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel mengundurkan diri dari jabatannya.
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh kecaman FASS terhadap dugaan tindakan kekerasan yang menimpa mahasiswa dan insan pers di depan Mapolda Sumsel saat berlangsungnya aksi demonstrasi pada 14 Oktober 2026.
Dalam pernyataan sikapnya, FASS menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis merupakan persoalan serius yang harus diusut secara tuntas serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FASS juga menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi.
Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Jajaran
Dalam aksi tersebut, Forum Aktivis Sumatera Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Sumsel dan pihak terkait.
Pertama, mendesak Kapolda Sumsel segera mengevaluasi jajarannya serta meminta Dirintelkam Polda Sumsel mundur dari jabatannya.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki, memeriksa, dan menangkap pihak-pihak yang diduga menjadi dalang, provokator, maupun pelaku kekerasan terhadap mahasiswa dan insan pers dalam aksi demonstrasi pada 14 Oktober 2026. FASS meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, FASS meminta pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan bertentangan dengan prinsip demokrasi, melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Keempat, FASS menyatakan akan melaporkan persoalan dugaan kekerasan tersebut kepada Komisi III DPR RI dan Mabes Polri agar mendapatkan perhatian serta tindak lanjut dari lembaga terkait.
Soroti Penanganan Karhutla
Selain menyoroti dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan insan pers, FASS juga meminta Kapolda Sumsel serius menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan.
Mereka mendesak agar perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla diproses sesuai hukum yang berlaku.
FASS turut meminta Kapolda Sumsel menjamin keamanan dan perlindungan bagi aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta wartawan dalam menjalankan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurut mereka, setiap pihak yang menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi harus mendapatkan perlindungan dari ancaman, intimidasi, maupun tindakan kekerasan oleh pihak mana pun.
Mengacu pada Sejumlah Undang-Undang
Dalam pernyataan sikapnya, FASS merujuk pada sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
FASS menyebutkan bahwa seluruh tuntutan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam konsolidasi akbar yang dihadiri berbagai organisasi dan elemen aktivis di Sumatera Selatan.
Melalui aksi tersebut, FASS berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan tuntutan yang disampaikan, mengusut dugaan kekerasan secara transparan, serta menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara aman dan demokratis.
Aksi disambut oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. di dampingi Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H beserta jajaran Kepolisian,Di sisi lain, komitmen Kapolda Sumsel untuk menggunakan pendekatan investigasi ilmiah diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh, sehingga pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat memproses sesuai hukum yang berlaku.
/Deni




















































Discussion about this post