Gambar: Wartawan media online Prioritas berinisial IS mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan pada Sabtu (12/9/2026) untuk melaporkan dugaan tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik yang dialaminya. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat IS melakukan konfirmasi di SD IT Al Mubarok pada 2 September 2026, yang berujung perdebatan hingga dugaan penepisan telepon seluler milik peliput oleh oknum guru.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Seorang wartawan Media online Prioritas, berinisial IS, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan terkait dugaan tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik yang diduga terjadi saat dirinya menjalankan tugas peliputan di SD IT Al Mubarok, Sabtu 12-September-2026
Peristiwa tersebut bermula pada 2 September 2026, ketika IS mendatangi SD IT Al Mubarok dengan tujuan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait informasi atau persoalan yang hendak diberitakan.
Sebagai seorang wartawan, IS datang untuk memperoleh keterangan secara langsung dari pihak terkait sebagai bagian dari upaya mendapatkan informasi yang berimbang sebelum sebuah pemberitaan diterbitkan.
Namun, proses konfirmasi tersebut Diduga berlangsung kurang kondusif. Terjadi perdebatan dan cekcok adu mulut antara IS dengan oknum guru yang berada di lingkungan sekolah.
Dalam situasi tersebut, IS menduga dirinya mendapat perlakuan yang mengarah pada upaya menghalangi kegiatan jurnalistik. Bahkan, telepon seluler (handphone) yang digunakan IS saat menjalankan aktivitas peliputan diduga ditepis oleh oknum guru tersebut.
Kejadian itu kemudian menjadi perhatian karena menyangkut aktivitas wartawan dalam memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan.
Setelah kejadian tersebut, IS kemudian menyampaikan informasi mengenai peristiwa yang dialaminya melalui pemberitaan. Informasi terkait kejadian itu juga disebut telah beredar dan dipublikasikan melalui sejumlah akun media sosial.
Meski demikian, untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, dugaan tindakan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak sekolah maupun oknum guru yang bersangkutan.
IS selanjutnya mengambil langkah Hukum dengan mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan tindakan yang dinilainya berkaitan dengan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik tersebut.
Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STTLP/ LP/B/ 1538 / IX /2026/SPKT/ Polda Sumatera Selatan Berdasarkan,Laporan Polisi Nomor: LP/B/1538/IX/2026/SPKT/POLDA Sumatera Selatan tanggal 12 September 2026 pukul 18:46 wib , bertempat di kantor kepolisian tersebut,
Dengan Pasal sesuai UU No 40 tahun 1999 pasal 18 seorang yg menghalangi jurnalis di ancam pidana 2 tahun Penjara atau denda 500 juta
Langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang terjadi dapat diproses dan ditangani sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku. IS berharap laporan atau pengaduan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga duduk persoalan menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Wartawan pada prinsipnya melakukan pencarian, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, proses konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Di sisi lain, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SD IT Al Mubarok maupun oknum guru yang disebut dalam peristiwa tersebut terkait kronologi kejadian dari sudut pandang mereka.
Pihak sekolah dan oknum guru yang bersangkutan diharapkan dapat memberikan klarifikasi sehingga persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dari kedua belah pihak.
/Amir | Kabiro Palembang





















































Discussion about this post