Gambar: Dua momen krusial dalam upaya penyelesaian sengketa tanah wakaf di Dusun Sei Leko, Kampung Bekalar, Kandis, Siak, Riau. Gambar Bawah: Tampak pemasangan plang penanda luas tanah dan pembagian sesuai pembahasan di balai desa sebelumnya. Gambar Atas: Rapat koordinasi dan mediasi yang melibatkan jajaran pemerintah lokal (Kades, perwakilan kecamatan), tokoh masyarakat, dan pengurus DPD GSPI Provinsi Riau untuk membahas kejelasan status dan luas lahan wakaf.
KANDIS, SIAK (Utusan Rakyat) – Penanganan sengketa tanah wakaf seluas ± 30.000 meter persegi di Dusun Sei Leko, Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kini memasuki fase krusial yang membutuhkan monitoring berkelanjutan (longitudinal monitoring). Pengawalan secara ketat, akurat, objektif, transparan, dan akuntabel menjadi prasyarat mutlak agar dinamika penyelesaian aset publik ini tidak kembali terjerembab ke dalam jurang stagnasi birokrasi yang telah berlangsung sejak tahun 2022.
Persoalan ini bukan sekadar sengketa batas pertanahan biasa, melainkan cermin dari efektivitas fungsi kontrol sosial dan kualitas pendampingan masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Dalam kerangka tata kelola publik, kebuntuan (deadlock) yang berlarut-larut menuntut keterlibatan aktif seluruh jajaran pemangku kepentingan (stakeholders) di tingkat lokal. Pendekatan persuasif dan kohesif harus dikedepankan untuk mengurai benang kusut yang melingkupi tapak wakaf tersebut.
Pihak Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) DPD Provinsi Riau mempertegas posisinya untuk konsisten menjalankan peran pengawasan independen dan pendampingan warga secara substantif. Langkah tindak lanjut ini dirancang bukan untuk menciptakan konfrontasi, melainkan mendorong jajaran aparatur pemerintah daerah, mulai dari tingkat RT, Kepala Dusun (Kadus), Kepala Desa (Kades/Penghulu), hingga Camat Kandis, agar mengambil inisiatif pemecahan masalah (problem solving) yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Isu sentral yang mendasari pentingnya pengawalan ketat ini adalah adanya penyusutan drastis pada data fisik lahan wakaf. Hasil penetapan awal dan kesepakatan bersama yang mencatat luas ± 30.000 m² berubah menjadi ± 17.000 m² pada pengukuran ulang kedua tanpa keterbukaan metodologi. Diskrepansi seluas 13.000 m² ini mengindikasikan perlunya audit teknis-spasial secara transparan dan akuntabel agar hak-hak keagamaan serta kepentingan umum warga tidak dirugikan.
Kondisi tersebut diperberat oleh respons pasif aparatur setempat yang cenderung pasrah terhadap ketidaksepakatan segelintir pihak. Tanggapan Kepala Desa Kampung Bekalar yang menyatakan tidak mungkin memaksakan kesepakatan memperlihatkan perlunya dorongan eksternal agar birokrasi lokal tidak terjebak dalam administrative inertia atau kelumpuhan tindakan. Fungsi kontrol sosial hadir untuk mengingatkan kembali kewajiban konstitusional aparatur dalam melayani dan melindungi hak-hak masyarakat.
Dalam konteks analisis penelitian kuantitatif, monitoring lanjutan berfokus pada audit keterukuran data fisik dan finansial. Pengukuran spasial berbasis sistem informasi geografis (SIG) serta validasi verifikasi batas sepadan secara presisi menjadi instrumen utama untuk memastikan kebenaran numerik luasan tanah. Selain itu, akuntabilitas penggunaan anggaran APBDes/APBD pada bangunan infrastruktur yang mangkrak di atas lahan tersebut wajib dihitung tingkat efisiensinya secara matematis-finansial.
Sementara itu, melalui pisau analisis kualitatif, evaluasi difokuskan pada pemetaan sosiologis relasi kuasa, perilaku birokrasi, dan dinamika kelembagaan di tingkat akar rumput. Kajian ini membedah bagaimana komunikasi publik dijalankan serta sejauh mana responsivitas aparatur desa dan kecamatan dalam merespons pengaduan masyarakat. Pendekatan kualitatif menegaskan bahwa pembiaran sengketa merupakan bentuk kegagalan mediasi yang harus segera diperbaiki melalui forum dialog yang inklusif.
Prinsip pendampingan masyarakat yang diterapkan oleh elemen kontrol sosial berlandaskan pada upaya pemberdayaan (empowerment) warga agar memahami hak-hak hukumnya. Pendampingan ini memastikan suara kelompok rentan dan aspirasi masyarakat luas tidak terabaikan di hadapan kepentingan oknum-oknum tertentu. Kehadiran organisasi kemasyarakatan seperti GSPI sebagai pendamping berfungsi sebagai jembatan komunikatif yang menyelaraskan kebutuhan warga dengan kewajiban birokrasi.
Guna mencapai jalan keluar yang bermartabat, sinergi dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama yang wajib diwujudkan. Seluruh elemen struktural dan kultural, meliputi Ketua RT, Kadus Sei Leko, Kades Kampung Bekalar, Camat Kandis, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, pemuka agama, hingga tokoh pemuda, dituntut untuk duduk bersama dalam satu meja musyawarah dengan mengedepankan iktikad baik (good faith).
Peran pemuka agama dan tokoh masyarakat sangat krusial dalam memberikan pencerahan moral serta edukasi mengenai kedudukan hukum dan keutamaan tanah wakaf dalam ajaran sosial-keagamaan. Lahan wakaf merupakan amanah suci yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pengalihan fungsi, pembiaran, maupun perusakan atas aset wakaf merupakan tindakan yang melanggar norma agama, hukum, dan kepatutan sosial.
Di sisi lain, keterlibatan aktif tokoh pemuda dan organisasi kepemudaan menjadi energi pendorong untuk mengawal transparansi pengelolaan aset desa. Pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan (agent of change) yang dapat menggerakkan pengawasan partisipatif di tingkat lokal. Semangat kritis pemuda yang disalurkan secara konstruktif akan memperkuat benteng pertahanan masyarakat dari praktik-praktik penyimpangan tata kelola lahan.
Dukungan dari unsur Tiga Pilar tingkat desa, yakni Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban wilayah. Bhabinkamtibmas dan Babinsa berperan penting dalam menciptakan kondusivitas keamanan, mengantisipasi segala bentuk intimidasi premanisme, serta mengusut tindakan perusakan fisik plang penanda wakaf sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih.
Tanggung jawab administratif tingkat kecamatan yang dipegang oleh Camat Kandis menjadi fondasi pembinaan dan pengawasan (binwas) atas jalannya pemerintahan desa. Pihak kecamatan diharapkan tidak berada dalam posisi pasif, melainkan mengambil peran pembina yang memfasilitasi pembentukan tim mediasi independen. Langkah ini penting untuk menjamin bahwa seluruh proses verifikasi dan penetapan ulang batas tanah berjalan secara adil dan transparan.
Fenomena terbengkalainya fasilitas publik di atas lahan sengketa, seperti bangunan pasar desa yang rusak, Pustu yang tidak difungsikan, serta jalan semenisasi menuju pemakaman, harus dijadikan momentum evaluasi tata kelola aset secara menyeluruh. Pemanfaatan uang negara untuk pembangunan fisik wajib didasari oleh status kepemilikan tanah yang jelas (clean and clear) agar investasi publik tersebut memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dari aspek legalitas pertanahan, keberadaan batas sepadan yang diakui secara factual, seperti tanah milik Bapak Misno dan Bapak Gapar Manalu yang berbatasan dengan areal pemakaman umum, merupakan petunjuk yuridis yang sangat kuat. Verifikasi faktual di lapangan yang melibatkan para pemilik tanah sepadan, tokoh tetua kampung, serta juru ukur resmi akan menjadi kunci pembuktian autentik dalam menyelesaikan simpang siur batas wilayah wakaf.
Monitoring lanjutan ini juga memberikan perhatian khusus pada upaya penertiban atas indikasi pelanggaran hukum lainnya di atas areal wakaf. Praktik dugaan jual-beli petak makam serta perambahan lahan untuk pembibitan/kebun kelapa sawit ilegal harus segera dihentikan melalui tindakan tegas aparatur penegak hukum. Penertiban ini penting untuk mengembalikan fungsi murni tanah wakaf sesuai niat awal sang pewakaf (wakif).
Edukasi publik yang diusung dalam konteks ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan. Ketertiban administrasi bukan sekadar urusan berkas di atas kertas, melainkan benteng utama dalam mencegah timbulnya konflik sosial horizontal di masa depan. Desa yang tertib administrasi akan memiliki fondasi pembangunan yang kokoh dan berkelanjutan.
GSPI DPD Riau dalam peran pendampingannya menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah ruh dari akuntabilitas tata kelola pemerintahan. Setiap perkembangan dalam proses verifikasi, pengukuran ulang, hingga penyusunan kesepakatan baru harus diakses secara terbuka oleh warga. Transparansi ini akan mengikis kecurigaan dan membangun kembali kepercayaan publik (public trust) terhadap jajaran pemerintah lokal.
Komitmen monitoring secara berkelanjutan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi dan solusi yang disepakati bersama benar-benar dieksekusi di lapangan. Pengawasan tidak berhenti saat kesepakatan ditandatangani, melainkan terus dilanjutkan hingga legalitas sertifikasi tanah wakaf diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan fasilitas publik dapat difungsikan kembali secara optimal.
Apabila pendekatan musyawarah dan mediasi komprehensif ini tetap menemui jalan buntu akibat ketidakmauan pihak tertentu untuk bekerjasama, maka opsi penegakan hukum melalui jalur formal tetap terbuka secara sah. Pelaporan maladministrasi ke Ombudsman RI, audit investigatif oleh Inspektorat, hingga pendaftaran sengketa ke Pengadilan Negara dan Agama merupakan langkah konstitusional yang terukur demi menguji kebenaran yuridis.
Namun demikian, penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat yang berlandaskan keadilan tetap menjadi prioritas utama yang disuarakan oleh seluruh elemen pendamping masyarakat. Kearifan lokal (local wisdom) dan semangat gotong royong warga Kampung Bekalar harus dijadikan modal sosial utama untuk mengakhiri perselisihan ini secara damai dan bermartabat.
Setiap tahapan penyelesaian masalah harus menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pengorbanan ego sektoral dari masing-masing pihak akan membuka jalan bagi terwujudnya kepastian hukum atas tanah wakaf. Hal ini tidak hanya menyelesaikan sengketa lahan, tetapi juga merajut kembali keharmonisan hubungan sosial antawarga yang sempat terganggu.
Ke depan, model penyelesaian sengketa tanah wakaf di Kampung Bekalar ini diharapkan dapat menjadi contoh pembelajaran (best practice) bagi desa-desa lain di Kabupaten Siak. Keberhasilan mengurai konflik pertanahan melalui kolaborasi sinergis antara masyarakat, organisasi sosial, dan birokrasi pemerintahan akan membuktikan bahwa kontrol sosial yang konstruktif mampu menghadirkan perbaikan nyata.
Sikap akuntabel yang ditunjukkan oleh jajaran birokrasi lokal dalam menuntaskan kasus ini akan mencerminkan kualitas kepemimpinan yang berintegritas. Pemimpin yang berani mengambil keputusan sulit demi membela hak umum akan dikenang sebagai peletak dasar keadilan dan kemajuan bagi desanya, sekaligus mengakhiri ironi pembangunan yang selama ini terbengkalai.
Dengan bergandengan tangan, seluruh pemangku kepentingan, RT, Kadus, Kades, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lembaga pendamping (GSPI), memiliki kesempatan emas untuk mencetak sejarah baru di Kampung Bekalar. Penuntasan sengketa tanah wakaf ini akan menjadi legacy berharga bagi generasi mendatang di Kecamatan Kandis.
Melalui rilis berita monitoring lanjutan ini, Utusan Rakyat bersama GSPI DPD Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, mempublikasikan, dan mendampingi proses penyelesaian sengketa tanah wakaf Kampung Bekalar secara objektif dan berimbang. Harapan besar tertuju pada terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan pemanfaatan kembali aset publik demi kemaslahatan seluruh warga.
/Red-UR





















































Discussion about this post